"Tentunya tindakan itu memalukan dan bisa mengancam keselamatan Presiden serta Wakil Presiden," kata Martin saat dihubungi detikcom, Senin (11/1/2015).
Martin meminta kepada pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Karena tentu akan sangat memalukan di lingkungan Paspampres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui prajurit Satu Frestian Ardha Pranata (FAP) yang menjabat sebagai Tamtama Pengawal Bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres, tertangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Senin pagi (11/1/2016). Karena kedapatan membawa 0,35 gram sabu dan 1/2 butir pil ekstasi saat tengah melewati security door Bandara Kualanamu menuju ruang tunggu keberangkatan penerbangan GA 181 tujuan Medan-Jakarta.
Sebagai tindak lanjut, Komandan Paspampres Mayjen TNI Andika Perkasa mendorong agar oknum Paspampres itu segera diproses secara hukum.
"Selain itu, Paspampres akan mengusulkan kepada aparat hukum yang memproses kasusnya (Polisi Militer Kodam 1, Oditur Militer dan Pengadilan Militer) untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dinas keprajuritan dengan tidak hormat," tegas Andika. Β
(adf/kha)











































