Usai diperiksa, Ferialdy beranjak menuju ke Jalan HR Rasuna Said untuk menyetop taksi. Awak media yang tengah menunggunya pun mengejar tersangka kasus dugaan korupsi 10 mobile crane di Bareskrim tersebut.
Saat ditanya mengenai proses pengadaan QCC yang harus sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) nomor 54 tahun 2010, Ferialdy tidak menjawab secara lugas. Padahal sebagai BUMN seharusnya proses pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan peraturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi BUMN kan ditugaskan lain, bukan seperti yang di negara, kita ada bisnis ada apa, dan lain-lain yang ditugaskan oleh negara," elak Ferialdy menambahkan.
Dalam PP nomor 54 tahun 2010, pengadaan barang dan jasa di atas Rp 200 juta harus melalui proses lelang. Sementara rincian etimasi anggaran untuk 3 QCC di 3 pelabuhan yaitu Pelabuhan Panjang USD 5,7 juta dan Rp 88 juta dengan perawatan selama 6 tahun sebesar Rp 9,79 miliar.
Kemudian Pelabuhan Palembang dan Pontianak masing-masing sebesar USD 4,338 juta dan Rp 88 juta dengan kontrak perawatan selama 6 tahun sebesar Rp 6,711 miliar. Sehingga total anggaran pembelian QCC untuk 3 pelabuhan sebesar USD 14,376 juta dan Rp 264 juta.
Namun proses pengadaan sempat menemui jalan buntu dan Pelindo melakukan penunjukan langsung pada sebuah perusahaan. Lagi-lagi tidak terjadi kesepakatan dalam estimasi harga dan penawaran. RJ Lino pun muncul dengan mendisposisi penunjukan langsung kepada 3 perusahaan yaitu Zhenhua Heavy Industry Co Ltd (ZPMC), Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM), dan Doosan Heavy Industries and Construction Co Ltd.
"Di dalam PP itu tertulis tidak untuk, maksudnya hanya untuk situ, tidak hanya kita salah satunya. Tapi bukan berarti kita full balik itu, enggak," ucap Ferialdy terbata-bata.
Terlepas dari itu, saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut. RJ Lino yang merupakan bekas Direktur Utama PT Pelindo II pun telah ditetapkan sebagai tersangka. RJ Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
Atas perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KKUHPidana. RJ Lino yang tak ingin menyerah begitu saja itu pun telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
(dhn/Hbb)











































