"Terkait perumahan Syare Mansyur sebagai pemondokan haji asal Indonesia tahun 2010 Mukhlisin memperoleh fee seluruhnya sebesar 61,5 ribu Riyal Saudi dan terdakwa menerima kiswah dari Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin sebagai tanda terimakasih atas diloloskannya perumahan tersebut untuk pemondokan jamaah haji Indonesia," ujar Hakim Anggota Sutio Jumagi membacakan putusan Suryadharma di Pengadilan Tipikor Jl Bungur Besar, Jakpus, Senin (11/1/2016).
Sedangkan Hasrul Azwar menurut Majelis Hakim ikut menerima fee dari Salim Saleh Badegel, orang yang mewakili anggota Komisi VIII DPR dalam penyewaan perumahan di Arab Saudi pada tahun 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadharma Ali dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM).
Majelis Hakim menyatakan Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 mulai dari penentuan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji.
Suryadharma juga terbukti menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Penggunaan DOM ditegaskan Majelis Hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.
"DOM dipergunakan terdakwa tidak sesuai peruntukannya akan tetapi digunakan yang tidak ada kaitannya dengan tugas terdakwa," imbuh Hakim Anggota Sutardjo.
Majelis Hakim memaparkan, Suryadharma mengakomodir orang-orang yang direkomendasikan anggota DPR ataupun kerabatnya untuk ditetapkan menjadi petugas haji meski tidak memenuhi persyaratan. Penunjukan ini juga bertujuan agar para petugas haji tersebut dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
Sedangkan untuk pemondokan jemaah haji, Suryadharma menetapkan perumahan yang harga sewanya lebih mahal dari harga plafon yang ditetapkan pemerintah RI. Selain itu dalam penggunaan sisa kuota haji nasional, Suryadharma menetapkan penggunaan sisa kuota haji nasional dengan tidak mengutamakan calon jemaah haji masih dalam daftar antrean.
Suryadharma malah mengakomodir permintaan anggota DPR, instansi dan usulan perorangan koleganya untuk diprioritaskan berangkat haji meski tidak masuk dalam nomor antrean.
"Dari pelaksanaan ibadah haji tahun 2010 hingga tahun 2013, yaitu dalam penunjukkan PPIH, penggunaan sisa kuota haji, pengaturan prosedur dan persyaratan pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), serta pengelolaan dana operasional menteri (DOM) tahun 2011-2013 telah menguntungkan terdakwa sendiri sebesar Rp 1,82 miliar dan menguntungkan orag lain atau korporasi," imbuh Hakim Sutio.
Akibat perbuatan Suryadharma secara bersama-sama tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.
Suryadharma melakukan tindak pidana korupsi yang pidananya diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (fdn/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini