KPU setempat dianggap telah melakukan pembiaran terkait sejumlah pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun bisa mencoblos atas nama orang lain. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Malkan-Andi, Refly Harun, dalam sidang pendahuluan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (11/1/2016) malam.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) 65/Kpts/Pilbup/KPU-Kab-025.433331/Tahun 2015 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tertanggal 17 Desember 2015, masing-masing perolehan suara untuk ketiga calon adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Malkan Amin dan Andi Salahuddin 37.907 suara
3. Andi Idris Syukur dan Suardi Saleh 38.726 suara
Namun, berdasarkan perhitungan suara pemohon, pemohon seharusnya unggul dengan 38.907 suara, sedangkan Andi-Suardi di urutan kedua dengan 37.726 suara.
Selain dugaan pelanggaran oleh KPU, Malkan-Andi dalam permohonannya juga meminta pasangan Andi Idris Syukur dan Suardi Saleh didiskualifikasi. Alasannya, karena calon bupati yang merupakan petahana, Andi Idris Syukur, telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Bareskrim Polri.
"Sudah pernah dilaporkan ke KPK terkait gratifikasi dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang menggunakan fasilitas Pelabuhan Garongkong dan menerima gratifikasi 1 unit Toyota Alphard," jelas kuasa hukum Malkan-Andi yang lainnya.
Terkait gugatan paslon Malkan-Andi ini, KPU Kabupaten Arru akan memberikan jawaban pada Kamis (14/1) mendatang. (rna/Hbb)











































