PDIP Akan Kembalikan Presiden Menjadi Mandataris MPR?

PDIP Akan Kembalikan Presiden Menjadi Mandataris MPR?

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 11 Jan 2016 20:32 WIB
PDIP Akan Kembalikan Presiden Menjadi Mandataris MPR?
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Salah satu pembahasan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP adalah menghidupkan kembali GBHN. GBHN atau Garis-garis Besar Haluan Negara disusun oleh MPR untuk nantinya dijalankan oleh pemerintah.

Pembahasan ini kemudian akan mengarah kepada dua opsi, yakni melakukan amandemen UUD 1945 atau merevisi undang-undang yang berkaitan dengan tugas MPR. Tetapi Wasekjen PDIP Ahmad Basarah menegaskan, soal amandemen yang dikehendaki PDIP adalah terbatas.

"Jadi itu nanti terbatas hanya mengubah pasal-pasal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi MPR saja. Selain itu kami tidak setuju," kata Basarah di sela Rakernas yang bertempat di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika MPR kembali berwenang menyusun GBHN, maka kedudukan lembaga itu akan kembali dijadikan yang tertinggi di Republik ini. MPR akan membawahi lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.

Tetapi kemudian PDIP, kata Basarah, membedakan GBHN pada era Presiden Soeharto dengan era Presiden Soekarno. Sebelum menjadi GBHN, pada era Soekarno menyebut dengan Pembangunan Nasional Semesta Berencana atau PNSB sesuai dengan TAP MPRS Tahun 1960.

"Pada PNSB itu membuat garis besar bukan hanya eksekutif saja, tetapi juga legislatif dan lainnya. Sekarang begini, bagaimana mungkin semua lembaga itu laporan pertanggungjawabannya hanya diwakili Presiden saja? Lalu MK melaporkan pertanggungjawaban ke mana? MA lapor ke mana? Padahal publik juga harus mengetahui laporan dari tata hukum kita," tutur Basarah.

Setelah MK dan MA serta lembaga lainnya, termasuk Presiden melaporkan kinerja ke MPR, selanjutnya MPR akan mempublikasikan kepada masyarakat. Sehingga rakyat bisa melakukan penilaian.

Oleh karena itu GBHN atau PNSB harus dihidupkan kembali sehingga ada parameter dalam pembangunan. Apakah dengan begini, Presiden akan kembali menjadi mandataris MPR?

"Kewenangan itu diberikan ke MPR tak berarti Presiden jadi mandataris MPR kembali. Presiden harus tetap dipilih rakyat. Pemilihan langsung dinilai sebagai metode paling dekat dengan kedaulatan rakyat. Tak berarti membuat MPR memposisikan Presiden sebagai mandataris MPR," kata Basarah.

Meski MPR menyusun GBHN atau PNSB, tetapi Presiden tetap bisa membuat program kerja pemerintahan sendiri. Tetapi memang ada garis besar normatif sebagai landasannya.

Selaraskan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah

PDIP juga menyebut GBHN sebagai panduan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan. Sehingga tak ada tumpang tindih dengan pemerintah pusat.

Oleh karena itu pada Rakernas ini PDIP mempertemukan para kepala daerah yang merupakan kader partai itu dengan sejumlah menteri. Tujuannya adalah agar pemerintah daerah paham akan program pemerintah pusat sehingga bisa saling mendukung.

"Semua menteri datang kecuali Mendag karena sedang berada di luar negeri katanya. Suasana berjalan dialogis jadi bisa menyampaikan pandangan kritis," kata Ketua SC Rakernas I PDIP Andreas Hugo Pareira.

Pembahasan dengan menteri-menteri itu dilakukan oleh komisi yang telah dibagi-bagi. Selanjutnya pembahasan akan dilakukan oleh subkomisi secara lebih detail.

"Besok kita akan mendengarkan laporan dari tiap-tiap subkomisi sebelum penutupan Rakernas," imbuh Hugo. (bpn/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads