Penyuap Akil Mochtar di Pilkada Lebak Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Penyuap Akil Mochtar di Pilkada Lebak Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 11 Jan 2016 19:14 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Bekas calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan bekas calon Wabup Lebak Kasmin dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Keduanya telah divonis pidana penjara lantaran terbukti menyuap Akil Mochtar selaku hakim konstitusi sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa hasil Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

"Hari ini pukul 16.50 WIB, jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi terhadap 2 terpidana tindak pidana korupsi sengketa Pilkada Lebak atas nama Amir Hamzah dan Kasmin," ucap Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).

Keduanya dieksekusi dari Rutan KPK dan Rutan Guntur ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Putusan terhadap keduanya telah dibacakan sejak 21 Desember 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan banding," kata Yuyuk.

Baca Juga: Suap Akil Mochtar, Amir Hamzah Dihukum 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Vonis untuk Amir Hamzah yang telah dibacakan tersebut yaitu pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan, denda Rp 150 juta dan subsider 2 bulan kurungan. Sementara untuk Kasmin yaitu pidana penjara 3 tahun, denda Rp 150 juta dan subsider 2 bulan kurungan.


(dhn/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads