"Hari ini pukul 16.50 WIB, jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi terhadap 2 terpidana tindak pidana korupsi sengketa Pilkada Lebak atas nama Amir Hamzah dan Kasmin," ucap Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Keduanya dieksekusi dari Rutan KPK dan Rutan Guntur ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Putusan terhadap keduanya telah dibacakan sejak 21 Desember 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Suap Akil Mochtar, Amir Hamzah Dihukum 3 Tahun 5 Bulan Penjara
Vonis untuk Amir Hamzah yang telah dibacakan tersebut yaitu pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan, denda Rp 150 juta dan subsider 2 bulan kurungan. Sementara untuk Kasmin yaitu pidana penjara 3 tahun, denda Rp 150 juta dan subsider 2 bulan kurungan.
(dhn/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini