Bagi-bagi Bibit Pala di Pilgub Sulteng, Longki-Sudarto Digugat ke MK

Bagi-bagi Bibit Pala di Pilgub Sulteng, Longki-Sudarto Digugat ke MK

Rina Atriana - detikNews
Senin, 11 Jan 2016 19:12 WIB
Bagi-bagi Bibit Pala di Pilgub Sulteng, Longki-Sudarto Digugat ke MK
Jakarta - Cobaan untuk KPU Provinsi Sulawesi Tengah tak berhenti di dua komisionernya yang sempat diberi sanksi peringatan oleh DKPP terkait proses debat publik di Pilkada Sulteng. Cobaan lain datang saat mereka diadukan ke MK dengan dugaan pelanggaran saat pelaksanaan pilkada. 

Penggugat adalah pasangan nomor urut satu, Rusdy Mastura-Ihwan Datu Adam. Rusdy-Ihwan menduga telah ada pelanggaran yang dilakukan pihak KPU terkait distribusi surat C6 (surat panggilan) dan ketidaktegasan terhadap pasangan calon lain yang merupakan petahana untuk menyalahgunakan program pemda. 

"(Pasangan calon nomor urut 2) menyalurkan bansos menjelang pelaksanaan pilkada," ujar kuasa hukum Rusdy-Ihwan, Refly Harun. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Contohnya, seperti tertuang dalam berkas permohonan, pada 10 November 2015, ada penyaluran 1.875 bibit pala kepada anggota kelompok tani di Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli. Contoh lain pada 4 Desember 2015 disalurkan bantuan berupa alat pencampuran dan pemotong rumput pakan ternak di Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli. 

Pilkada Provinsi Sulawesi Tengah diikuti oleh 2 pasangan calon. Berdasarkan SK 421/Kpts/KPU-Prov-024/2015 tanggal 19 Desember 2015 tentang hasil rekapitulasi perhitungan suara, pasangan calon Rusdy Mastura dan Ihwan Datu Adam memperoleh 620.011 suara (45,498 persen), sedangkan Longki Djanggola dan Sudarto memperoleh 742.711 suara (54,502 persen).

Pihak KPU akan memberikan jawaban atas gugatan Rusdy-Ihwan pada Kamis (14/1) mendatang. Selain itu jika memungkinan akan disertai agenda pembuktian. (rna/asp)


Berita Terkait