Penggugat adalah pasangan nomor urut satu, Rusdy Mastura-Ihwan Datu Adam. Rusdy-Ihwan menduga telah ada pelanggaran yang dilakukan pihak KPU terkait distribusi surat C6 (surat panggilan) dan ketidaktegasan terhadap pasangan calon lain yang merupakan petahana untuk menyalahgunakan program pemda.Â
"(Pasangan calon nomor urut 2) menyalurkan bansos menjelang pelaksanaan pilkada," ujar kuasa hukum Rusdy-Ihwan, Refly Harun.Â
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilkada Provinsi Sulawesi Tengah diikuti oleh 2 pasangan calon. Berdasarkan SK 421/Kpts/KPU-Prov-024/2015 tanggal 19 Desember 2015 tentang hasil rekapitulasi perhitungan suara, pasangan calon Rusdy Mastura dan Ihwan Datu Adam memperoleh 620.011 suara (45,498 persen), sedangkan Longki Djanggola dan Sudarto memperoleh 742.711 suara (54,502 persen).
Pihak KPU akan memberikan jawaban atas gugatan Rusdy-Ihwan pada Kamis (14/1) mendatang. Selain itu jika memungkinan akan disertai agenda pembuktian. (rna/asp)










































