Hanya Terpaut 7 Suara, Sengketa Pilkada di Papua Digelar di MK

Hanya Terpaut 7 Suara, Sengketa Pilkada di Papua Digelar di MK

Rina Atriana - detikNews
Senin, 11 Jan 2016 18:27 WIB
Hanya Terpaut 7 Suara, Sengketa Pilkada di Papua Digelar di MK
Jakarta - Sengketa pilkada Teluk Bintuni, Papua Barat, menjadi sengketa pilkada dengan selisih suara tertipis yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selisihnya hanya sebanyak 7 suara, atau 0,04 persen. 

Pasangan calon Petrus Kasihiw-Matret Kokop menggugat KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor 40/Kpts/KPU-TB/032/436653/Tahun 2015 tertanggal 18 Desember 2015 mengenai hasil perhitungan suara. 

Berdasarkan SK KPU tersebut, Petrus-Matret mendapat perolehan suara 17.060 suara. Sedangkan pemenang pilkada yaitu pasangan Daniel Asmoron dan Yohanes Manibuy mendapat perolehan suara sebanyak 17.067 suara. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemohon berkeberatan terhadap rekapitulasi perhitungan termohon (KPU) karena terdapat perubahan hasil perhitungan suara di 4 TPS di Distrik Moskona Utara dalam rekapitulasi tingkat kabupaten, yang berbeda dengan hasil sebenarnya berdasarkan perhitungan di masing-masing TPS," tutur kuasa hukum Petrus-Matret, Taufik Basari, dalam sidang pendahuluan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016). 

Menurut Taufik, jika perhitungan di Distrik Moskona mengacu pada perhitungan yang sebenarnya dan digabungkan dengan distrik-distrik lainnya, maka Petrus-Matret unggul 483 suara dibandingkan pasangan Daniel-Yohanes. 

Pihak KPU Teluk Bintuni belum bisa dimintai keterangan karena telah meninggalkan ruang sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/1) mendatang dengan agenda jawaban pihak KPU. 

Selisih suara ini merupakan selisih suara terkecil yang digugat ke MK. Berdasarkan syarat pasal 158 UU Pemilu (maksimal 2 persen selisih suara) maka tidak sampai 10 perkara yang memenuhi syarat, dari 140-an perkara yang ada. (rna/asp)


Berita Terkait