Pasangan calon Petrus Kasihiw-Matret Kokop menggugat KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor 40/Kpts/KPU-TB/032/436653/Tahun 2015 tertanggal 18 Desember 2015 mengenai hasil perhitungan suara.
Berdasarkan SK KPU tersebut, Petrus-Matret mendapat perolehan suara 17.060 suara. Sedangkan pemenang pilkada yaitu pasangan Daniel Asmoron dan Yohanes Manibuy mendapat perolehan suara sebanyak 17.067 suara.
"Pemohon berkeberatan terhadap rekapitulasi perhitungan termohon (KPU) karena terdapat perubahan hasil perhitungan suara di 4 TPS di Distrik Moskona Utara dalam rekapitulasi tingkat kabupaten, yang berbeda dengan hasil sebenarnya berdasarkan perhitungan di masing-masing TPS," tutur kuasa hukum Petrus-Matret, Taufik Basari, dalam sidang pendahuluan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).
Menurut Taufik, jika perhitungan di Distrik Moskona mengacu pada perhitungan yang sebenarnya dan digabungkan dengan distrik-distrik lainnya, maka Petrus-Matret unggul 483 suara dibandingkan pasangan Daniel-Yohanes.
Pihak KPU Teluk Bintuni belum bisa dimintai keterangan karena telah meninggalkan ruang sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/1) mendatang dengan agenda jawaban pihak KPU.
Selisih suara ini merupakan selisih suara terkecil yang digugat ke MK. Berdasarkan syarat pasal 158 UU Pemilu (maksimal 2 persen selisih suara) maka tidak sampai 10 perkara yang memenuhi syarat, dari 140-an perkara yang ada. (rna/asp)











































