Bahas Evaluasi APBD 2016, DPRD DKI Undang Dirjen Kemendagri Besok

Bahas Evaluasi APBD 2016, DPRD DKI Undang Dirjen Kemendagri Besok

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Senin, 11 Jan 2016 18:15 WIB
Bahas Evaluasi APBD 2016, DPRD DKI Undang Dirjen Kemendagri Besok
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengundang Dirjen Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek (Donny) untuk duduk bersama membahas evaluasi APBD 2016. Dalam kesempatan itu, Taufik yang juga duduk di Banggar ingin meminta kejelasan soal pencoretan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk 6 BUMD.

"Saya minta Donny bisa hadir di rapat kita besok. Saya sudah minta ke Sekwan (Sekertaris Dewan) untuk menyampaikan undangannya," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).

"Kita perlu tahu apa alasannya, (Kemendagri) perlu menjelaskan dong apa yang dikoreksi dan kenapa dikoreksi," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 7 BUMD yang diusulkan menerima PMP, hanya PT MRT Jakarta yang disetujui Kemendagri. Sementara itu, 6 BUMD lainnya seperti untuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Transportasi Jakarta yang diajukan dalam APBD 2016 dicoret.

Adapun 7 BUMD yang diusulkan Pemprov dalam Rancangan KUA-PPAS 2016, antara lain PT MRT Jakarta sebesar Rp 2,28 triliun, PT Jakpro sebesar Rp 2,95 triliun, PD PAL Jaya sebesar Rp 370 miliar, PT Bank DKI sebesar Rp 500 miliar, PD Dharma Jaya sebesar Rp 50 miliar, PT TransJakarta sebesar Rp 750 miliar dan PD Pasar Jaya sebesar Rp 370 miliar. Total dari PMP tersebut adalah Rp 7,27 triliun.

Selain membahas perihal dana PMP yang dicoret, politikus Gerindra itu juga berniat memperjelas soal hibah Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov DKI pada tahun anggaran 2016. Taufik ingin pihaknya bisa membicarakan hal ini secara langsung dengan Donny dan pihak eksekutif yang diwakili TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).

Sebab menurut Taufik, dari total anggaran hibah Bansos yang mencapai Rp 4 triliun dalam APBD 2016, Kemendagri menganulir Bansos untuk Badan Musyawarah Kebudayaan Betawi senilai Rp 5 miliar dan Lembaga Kebudayaan Betawi senilai Rp 2 miliar. Taufik menilai kebijakan Kemendagri itu tidak kuat dasarnya.

Sebab menurutnya, pelestarian kebudayaan asli Betawi sudah menjadi kewajiban setiap Gubernur DKI dan DPRD DKI yang menjabat.

"Ini yang saya bilang Kemendagri sangat normatif, orang salah satu tugas gubernur melestarikan budaya betawi, kok malah dilarang. Padahal hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Perkotaan," kata Taufik.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) sempat kecewa dana hibah bansos dicoret Kemendagri. Dia juga berpendapat seharusnya dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak masuk dalam nomenklatur Bansos melainkan Dinas Pendidikan. (aws/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads