Novanto Dilaporkan Lagi, MKD: Belum Kami Proses

Novanto Dilaporkan Lagi, MKD: Belum Kami Proses

Elza Astari Retaduari - detikNews
Senin, 11 Jan 2016 17:57 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Jakarta - Setya Novanto kembali dilaporkan ke MKD DPR. Namun ternyata laporan terkait katebelece untuk Pertamina tersebut belum diproses oleh MKD.

"Sudah diterima (laporannya), hari ini," ungkap Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dikonfirmasi detikcom, Senin (11/1/2016).

Laporan yang diajukan oleh seorang aktivis bernama M Junaidi itu belum ditindaklanjuti hari ini. Pasalnya menurut Dasco, saat laporan masuk DPR tengah sibuk dengan proses Pelantikan Ketua DPR baru Ade Komarudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena fokus kita tentang pimpinan DPR sehingga belum kita proses laporan-laporan yang masuk," jelas Dasco. Hari ini DPR baru saja memulai kembali masa sidangnya setelah reses selama 2 minggu.

MKD pun disebut Dasco akan merapatkan terlebih dahulu mengenai laporan ini. Ia belum bisa memastikan apakah mahkamah dewan akan memprioritaskan aduan terhadap Novanto seperti kasus 'papa minta saham' sebelumnya.

"Perkara yang masuk ada beberapa nanti dirapatkan dulu," kata politisi Gerindra ini.

Lantas apakah MKD akan memanggil Novanto dengan masuknya laporan tersebut?

"Masih diverifikasi dulu, belum manggil-manggil. Masih jauh kita berandai-andai," jawab Dasco.

Untuk apakah MKD akan akan menindaklanjuti laporan Junaidi, juga ternyata masih belum jelas. Hal itu masih menunggu verifikasi dan rapat internal.

"Bila diverifikasi selesai dan rapat internal memutuskan perkara ditindaklanjuti maka baru pemanggilan saksi karena ini perkara dengan pengaduan," tukas Dasco.

Sebelumnya Junaidi melapor ke MKD pada pukul 10.53 WIB dan diterima oleh staf sekretariat MKD DPR. Ia menyatakan mengikuti pemberitaan soal katebelece dan membutuhkan pembuktian, bukan hanya sekedar bantahan dari pihak Novanto.

"Pada hari ini kami telah melaporkan kembali Drs Setya Novanto ke MKD terkait kasus surat yang dia kirimkan ke PT Pertamina. Dalam surat tertanggal 17 Oktober 2015 tersebut, Novanto diduga menagih pembayaran kepada PT Pertamina terkait biaya penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang disimpan oleh PT Orbitan Merak," terang Junaidi saat dihubungi, Senin (11/1).

Kasus katebelece yang mengatasnamakan Ketua DPR Setya Novanto beredar pertengahan November 2015 lalu. Dalam katebelece itu, terdapat permintaan agar Dirut Pertamina menuntaskan negoisasi dengan PT Orbit Terminal Merak terkait kontrak sewa tanker minyak. Ketua TU Pimpinan DPR Hani Tahapari menyebut katebelece itu palsu. (ear/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads