Kasus 'Papa Minta Saham', Kejagung Panggil Setya Novanto Rabu

Kasus 'Papa Minta Saham', Kejagung Panggil Setya Novanto Rabu

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 11 Jan 2016 17:50 WIB
Setya Novanto (Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi)
Jakarta - Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan pemanggilan kepada Setya Novanto terkait kasus dugaan pemufakatan jahat. Novanto dipanggil untuk menjalani pemeriksaan Rabu (13/1).

"Dia (Novanto) akan diundang lusa, hari Rabu, akan dimintai keterangan benarkah membicarakan perpanjangan masalah ini," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, Senin (11/1/2016).

Arminsyah menyebut Novanto akan dicecar mengenai pembahasan dalam pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dengan Reza Chalid. Selain itu Novanto akan ditanya pula mengenai isi rekaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benarkah masalah pembahasan mengenai saham itu. Kan kapasitas dia ketemu kan itu yang kita dengarkan, ya ditanya juga. Rekaman itu benar enggak," sebut Arminsyah.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut pemanggilan Setya Novanto terkait kasus dugaan pemufakatan jahat tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo. Namun sejauh ini status penanganan kasus tersebut masih di tahap penyelidikan. (dhn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads