Kasus bermula saat PN Jaktim menjatuhkan pidana penjara 9 bulan pada 30 April 2013 lalu kepada:
1. Darwin
2. Edi Kurniawan
3. Sopyansyah
4. Ridwan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan PT OTO, pihaknya telah memberikan fasilitas pembiayaan untuk pembelian tersebut kepada warga Bogor dengan 36 kali angsuran. Tapi pada angsuran ke-26, debitur tidak bisa melanjutkan pembayaran bulanannya. Setelah lama tidak ada pembayaran, tiba-tiba PT OTO kaget ketika mengetahui mobil tersebut dirampas negara karena terlibat dalam kasus perampokan.
PT OTO pun tidak terima dengan perampasan itu karena selama proses persidangan, pihaknya tidak pernah dipanggil ke pengadilan untuk dimintai keterangan hingga vonis tersebut berkekuatan hukum tetap. Atas kerugian ini, PT OTO lalu menggugat kejaksaan atas perampasan dan meminta perampasan tersebut dianulir.
Pada 11 Agustus 2014, hakim memutuskan putusan PN Jaktim tidak sah khusus perampasan mobil tersebut. Selain itu, PN Jaktim juga memerintahkan jaksa menyerahkan Avanza tersebut ke PT OTO. Atas putusan ini, kejaksaan tidak terima dan mengajukan banding. Namun apa kata majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta?
"Menguatkan putusan PN Jakarta Timur," demikian putus majelis hakim sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (11/1/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Bachri Bapatua dengan anggota Syamsul Bahri Borut dan Syahrial Sidik. (asp/nrl)











































