Main Rampas Barang Bukti Mobil, Vonis PN Jaktim Digugat

Main Rampas Barang Bukti Mobil, Vonis PN Jaktim Digugat

Andi Saputra - detikNews
Senin, 11 Jan 2016 17:50 WIB
Main Rampas Barang Bukti Mobil, Vonis PN Jaktim Digugat
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan jaksa merampas sebuah mobil Toyota Avanza dalam kasus perampokan. Selidik punya selidik, mobil tersebut di bawah kekuasaan PT OTO Multiartha. Merasa sebagai pemilik yang berhak, PT OTO lalu menggugat putusan PN Jaktim itu.

Kasus bermula saat PN Jaktim menjatuhkan pidana penjara 9 bulan pada 30 April 2013 lalu kepada:

1. Darwin
2. Edi Kurniawan
3. Sopyansyah
4. Ridwan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempatnya dihukum dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Selain menjatuhkan pidana, PN Jaktim juga merampas untuk negara sebuah mobil Toyota Avanza Nopol F 1486 BW. Perampasan ini sesuai dengan permohonan jaksa. Vonis ini mengagetkan PT OTO yaitu soal perampasan mobil tersebut. Sebab PT OTO sebagai pemilik mobil tersebut tidak terlibat sama sekali dengan kejahatan tersebut.  

Berdasarkan catatan PT OTO, pihaknya telah memberikan fasilitas pembiayaan untuk pembelian tersebut kepada warga Bogor dengan 36 kali angsuran. Tapi pada angsuran ke-26, debitur tidak bisa melanjutkan pembayaran bulanannya. Setelah lama tidak ada pembayaran, tiba-tiba PT OTO kaget ketika mengetahui mobil tersebut dirampas negara karena terlibat dalam kasus perampokan.

PT OTO pun tidak terima dengan perampasan itu karena selama proses persidangan, pihaknya tidak pernah dipanggil ke pengadilan untuk dimintai keterangan hingga vonis tersebut berkekuatan hukum tetap. Atas kerugian ini, PT OTO lalu menggugat kejaksaan atas perampasan dan meminta perampasan tersebut dianulir.

Pada 11 Agustus 2014, hakim memutuskan putusan PN Jaktim tidak sah khusus perampasan mobil tersebut. Selain itu, PN Jaktim juga memerintahkan jaksa menyerahkan Avanza tersebut ke PT OTO. Atas putusan ini, kejaksaan tidak terima dan mengajukan banding. Namun apa kata majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta?

"Menguatkan putusan PN Jakarta Timur," demikian putus majelis hakim sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (11/1/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Bachri Bapatua dengan anggota Syamsul Bahri Borut dan Syahrial Sidik. (asp/nrl)


Berita Terkait