"Jadi hampir 80 persen gugatan Captain Oliver terpenuhi namun gaji yang dimintakan dihitung dari bulan Maret 2015 sampai Desember 2015 tidak dibayarkan," ujar kuasa hukum Captain Oliver, Bertua Hutapea di PN Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).
Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ibnu Basuki Widodo menyebutkan PT Lion Air akan memberikan surat lolos butuh kepada Captain Oliver.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan kedua menyebutkan lisensi dari Captain penerbang Oliver diperpanjang oleh pihak Lion. Menurut Bertua, hal ini yang paling penting untuk pilot supaya dia bisa bekerja di tempat lain.
"Ketiga, Captain Oliver dibebaskan dari tuntutan ganti rugi pendidikan dan pelatihan dinas penerbang sebesar USD 98.266,59 dan juga dibebaskan dari ganti rugi pinjaman ikatan dinas sebesar Rp 595.916.223,98," imbuhnya.
Meski tuntutan Captain Oliver mengenai pembayaran gajinya dari bulan Maret-Desember 2015 tidak dikabulkan. Bertua menilai putusan ini adalah keputusan yang terbaik.
"Bargainingnya nilai diklatnya dia. Kami sebagai kuasa hukum menganggap ini adalah putusan terbaik," ucap Bertua.
Sebelumnya pada Selasa (5/1/2016) kedua belah pihak sepakat menandatangani kesepakatan damai atau dading. Pihak Lion Air diwakili oleh kuasa hukumnya bernama Nancy Syavois. Menurut Bertua dading itu akan disertakan dalam putusan.
Bertua mengaku putusan merupakan win-win solution bagi semua pihak. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim telah memberikan kesempatan luas sejak kasus berjalan bulan Maret 2015 sampai dengan dimulainya mediasi April 2015 sampai dengan akhir tahun. Itu sangat luar biasa. Kita mengucapkan terima kasih kepada Lion Air yang telah memberikan kebijakan ini," sambung Bertua.
Ia pun mengaku tidak akan melakukan upaya hukum lain dan menerima putusan ini. "Proses perdamaian ini sama dgn putusa MA sudah berkekuatan hukum tetap atau incrahct," tutupnya. (rvk/rvk)











































