"Sistem noken seharusnya tidak digunakan lagi di pilkada serentak 2015," ujar kuasa hukum Silvester-Yulius, Iskandar Zulkarnaen di persidangan yang digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).
Larangan sistem noken tersebut sesuai dengan surat KPU Kabupaten Asmat 270/078/KPU-Kab.031.434260/XI/2015 yang dikeluarkan 30 November 2015. Namun, berdasarkan pernyataan Iskandar telah dilakukan sistem noken di 59 kelurahan di Kabupaten Asmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonan awal, mereka menyerahkan tak lebih dari 70 bukti, sementara sekarang menjadi 213 jenis bukti. Bukti-bukti tambahan tersebut diserahkan dalam bentuk ribuan lembar berkas yang dimasukan ke dalam 6 kardus.
Selain masalah penggunaan noken, pemohon juga mempermasalahkan DPT. Dalam ratusan bukti baru yang dibawanya ke MK hari ini, terdapat salinan-salinan DPT diduga fiktif.
"RT/RW nya nol, dan banyak warga di sana tidak mengenali nama nama tersebut," tutur Iskandar.
Selain itu diduga fiktif karena tanggal lahirnya hampir seluruhnya sama, yaitu 7 Januari dan 1 Juli.
"Panwaslu sudah merekomendasikan menghentikan rekapitulasi suara, namun tetap saja KPU ngotot, oleh karenanya jalan terakhir adalah menggugat ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Pilkada Kabupaten Asmat diikuti oleh empat pasangan calon. Berdasarkan SK KPU Kabupaten Asmat 41/Kpts/KPU-Kab.031.434260/2015 mengenai rekapitulasi perhitungan suara, pasangan calon yang memperoleh suara tertinggi yaitu pasangan nomor urut dua, Elisa Kambu dan Thomas Eppe Safanpo dengan 4.366 suara (35,1 persen).
(rna/rvk)











































