Pasangan calon nomor urut satu Luter Walilo dan Beay Adolf yang tak puas akan rekapitulasi penghitungan suara, menggugat KPU Kabupaten Yalimo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana digelar di ruang sidang utama MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).
Berdasarkan SK KPU Kabupaten Yalimo nomor 35/Kpts/KPU-YLM/XII/2015, Luter-Beay memperoleh 25.554 suara. Kalah dari pemenang pilkada yaitu pasangan nomor urut tiga, ER Daby dan Lakius Peon dengan 44.005 suara. Luter-Beay menganggap telah terjadi banyak penyimpangan yang mempengaruhi perolehan suara mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemilihan sudah dilakukan sejak malam hari. Harusnya 9 Desember. Di 65 TPS, menurut keterangan saksi. Ada protes waktu itu, tapi protes belum ada tanggapan," ujar Lambokluman.
"Memang seharunya kapan pemiliha di mulai?" tanya hakim Arief Hidayat.
"Pagi," jawabnya.
"Pagi jam berapa?" tanya Arief lagi.
Lambokluman lama tak menjawab. Ia justru mengatakan akan ditanyakan terlebih dahulu ke prinsipal.
"Lho ya kok tanya. Anda bisa mendalilkan (tidak sesuai waktu pencoblosan), tapi Anda tidak tahu mulainya kapan," ujar Arief.
Dalam petitumnya (tuntutan), Luter-Beay meminta MK membatalkan SK KPU terkait rekapitulasi perhitungan suara dan meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 110 TPS di Kabupaten Yalimo.
Namun, ada petitum yang membuat hakim bingung. Rupanya Luter-Beay juga menyertakan 'menghukum termohon untuk membayar ongkos perkara'.
"Ongkos perkara apa? Di sini tidak ada ongkos perkara," tutur hakim MK Arief Hidayat. (rna/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini