Novanto Dilaporkan Lagi, Fadli Zon Minta MKD Teliti

Novanto Dilaporkan Lagi, Fadli Zon Minta MKD Teliti

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 11 Jan 2016 15:35 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Setya Novanto dilaporkan lagi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait katebelece atau surat pengantar dari pejabat atas nama Setya Novanto yang ditujukan ke Pertamina. Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta aduan itu diproses sesuai mekanisme.

"Biarlah diproses sesuai mekanisme. Akan baik kalau semua persoalan diteliti semaksimal mungkin," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).

Dengan penelitian seksama itu, dapat diketahui apakah aduan itu dapat dilanjutkan atau tidak. Seperti diketahui, ini ketigakalinya Novanto dilaporkan ke MKD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (untuk ditentukan bisa dilanjutkan atau tidak). Diteliti dengan objektif," ucap Waketum Gerindra ini.

Novanto dilaporkan oleh seorang aktivis bernama M Junaidi. Junaidi melapor ke MKD pukul 10.53 WIB, Senin (11/1/2015). Dia diterima oleh staf Sekretariat MKD DPR.

"Pada hari ini kami telah melaporkan kembali Drs Setya Novanot ke MKD terkait kasus surat yang dia kirimkan ke PT Pertamina. Dalam surat tertanggal 17 Oktober 2015 tersebut, Novanto diduga menagih pembayaran kepada PT Pertamina terkait biaya penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang disimpat oleh PT Orbitan Merak," kata Junaidi kepada wartawan saat dihubungi via telepon.

Kasus katebelece ini menjadi perhatian publik pertengahan November 2015 lalu. Beredar katebelece mengatasnamakan Ketua DPR Setya Novanto meminta bantuan Dirut Pertamina untuk menuntaskan negosiasi dengan PT Orbit Terminal Merak terkait kontrak sewa tanker minyak.

Namun katebelece itu dinyatakan palsu oleh Kabag Tata Usaha Pimpinan DPR Hani Tahapari. Meski demikian, ternyata katebelece itu sudah diterima oleh Dirut Pertamina, bahkan ditindaklanjuti. Meski memang tindak lanjut dari Pertamina baru sebatas membahas surat itu di dewan direksi. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads