"Perlu diketahui di KPK itu penyelidikan sejak 2012. Bareskrim baru 2015. Tentunya dari sisi waktu masih sangat baru. Atau malah bisa jadi penyidik melihat tersangkanya tidak hanya satu," kata Kabareskrim Komjen Anang Iskandar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Anang mengungkapkan pihaknya terus menelusuri kasus itu. Saksi yang telah diperiksa juga tidak sedikit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung apakah sudah ada bukti yang mengarahkan keterlibatan pihak tersangka selain FN seperti RJ lino, Anang menjawab diplomatis.
"Ini semua di penyidik. Bisa jadi sudah ada, namun hanya kamu yang belum mengetahuinya. Dalam penanganan ini jangan grusah-grusuh, apa mau kalau seseorang itu dilaporkan, langsung ditangkap. Tentunya perlu untuk memastikan bukti dan sebagainya," tandasnya.
Polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial FN yang merupakan bawahan RJ Lino. Lino sendiri telah empat kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yaitu Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan. Sementara status Lino masih saksi dan telah diperiksa 2 kali di Bareskrim. Namun ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Dalam kasus yang diusut Bareskrim, Lino telah membantah tuduhan korupsi itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya. Sementara dalam kasus di KPK, ia juga membantah. Lino sedang menjalani Praperadilan di PN Jakarta Selatan. (idh/hri)










































