"Kami akan menggugat, karena apa dasarnya pelantikan tersebut. Hari ini di Republik Indonesia tidak ada satupun DPP Golkar yang diakui secara hukum," kata Wasekjen Golkar kubu Agung Samsul Hidayat kepada wartawan, Senin (11/1/2015).
Samsul mengatakan dirinya tidak anti terhadap Ade Komarudin. Namun dia mengatakan saat ini tak ada DPP Golkar yang sah, sehingga, seharusnya tak ada satupun kader yang boleh merasa diusulkan oleh DPP Golkar sebagai Ketua DPR. Oleh karenanya dia akan menggugat ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Lebih jauh, Samsul mempermasalahkan surat usulan Ketua DPR yang diteken Ade Komarudin sebagai Ketua Fraksi Golkar DPR pada 18 Desember 2015. Sebab, berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP Golkar kubu Ical, Ade sudah bukan lagi Ketua Fraksi Golkar DPR per 17 Desember 2015.
"Temuan itu harus ditindaklanjuti," ujar Samsul.
![]() |













































