"Kalau misalnya masih sakit tentunya ketentuan norma hukum dia harus dirawat di RS Kramatjati, tidak di RS umum. Sehingga hari ini kami akan lakukan upaya paksa, apabila ada kendala dia masih sakit kita bawa ke RS Kramatjati," ujar Kasat Lantas Jakut AKBP Sudarmanto di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (11/1/2015).
Hingga kini mengapa Giovani mengendarai kendaraan dengan membabi buta masih misterius.Β "Ini kita belum dengar keterangan dia. Nanti kalau sudah dengar keterangannya akan kebuka semua. Dia mau ke mana, abis dari mana kan gitu," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Giovani menabrak Jaenal Arifin (35) yang sedang berjalan kaki dan Anen (55) yang sedang naik sepeda di Jl Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keluarga Giovani dan keluarga Anen telah melakukan mediasi, hasilnya keluarga Anen tidak akan mengajukan tuntutan dan menganggap kejadian itu sebagai musibah. Meski demikian, polisi tetap menjerat Giovani dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Giovani masih dirawat di RS Gading Pluit karena luka bagian kepala. (nwy/nrl)











































