Menantu Atut Diperiksa KPK soal Kasus Suap Bank Banten

Menantu Atut Diperiksa KPK soal Kasus Suap Bank Banten

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 11 Jan 2016 13:17 WIB
Menantu Atut Diperiksa KPK soal Kasus Suap Bank Banten
Foto: Dhani Irawan/detikcom
Jakarta - Anggota DPRD Banten, Adde Rosi Khaerunnisa, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pendirian Bank Banten. Menantu dari Ratu Atut Chosiyah itu memilih diam dan langsung menuju ruang tunggu.

Adde Rosi tampak mengenakan jilbab motif bunga dan berkemeja putih. Selain Adde Rosi, penyidik KPK juga mengagendakan untuk pemeriksaan 7 anggota DPRD Banten lainnya.

"Pemeriksaan seputar proses pengesahan APBD," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuh saksi yang juga anggota DPRD Banten yang diperiksa yaitu Ananta Wahanan, Iman Sulaiman, Ade Suryana, Sri Hartati, Hasan Maksudi, A Zaini dan Muhlis. Mereka diperiksa untuk saksi bagi tersangka Ricky Tampinongkol.

Ricky merupakan Direktur Utama PT Banten Global Development (PT BGD). Pada Kamis (7/1), Gubernur Banten Rano Karno juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ricky.

Saat itu, Rano Karno mengaku sempat bertemu dengan Ricky Tampinongkol sebelum akhirnya ditangkap KPK. Ricky ditangkap KPK ketika bertransaksi dengan 2 anggota DPRD Banten terkait pendirian Bank Banten.

"Obrolan saya terakhir itu tanggal 30 (November) itu. Pemaparan tentang bagaimana proses akuisisi," kata Rano saat itu.

Ricky ditangkap KPK pada tanggal 1 Desember 2015. Ricky sebenarnya sempat bercerita pada Rano tentang adanya permintaan duit dari anggota DPRD Banten tentang pendirian Bank Banten tersebut tetapi Rano mengaku telah melarangnya.

"Saya sudah memberikan keterangan tentang bagaimana proses bank, kemudian apakah benar ada permintaan, saya sudah sampaikan betul ada permintaan, tapi jelas sudah saya larang, intinya pada itu saja," ucap Rano.

Dalam kasus ini Ricky sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 2 anggota DPRD yaitu SM Hartono, dan Tri Satriya. KPK mencium adanya ketidakberesan dalam pembahasan APBD terkait hal tersebut. Akhirnya KPK melakukan OTT dan menangkap 3 orang tersebut saat hendak bertransaksi duit haram.

Saat itu mereka tengah melakukan serah terima duit USD 11.000 dan Rp 60 juta terkait pembentukan Bank Banten. Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads