Sidang digelar di ruang sidang utama MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (11/1/2016) mulai pukul 11.30 WIB. Kala itu, pemohon menyerahkan perbaikan kedua kepada majelis hakim. Salah satu majelis hakim, I Dewa Gede Palguna, berkomentar terkait berkas yang baru diserahkan pemohon.
"Kalau perbaikan dua kali begini jadi perburukan. Perbaikan satu perbaikan dua, kayak saudara mau bikin album saja," tutur Palguna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbaikan kedua, dua yang tidak tanda tangan. Kalau kuasa hukum ada lima, lima-limanya tanda tangan, nanti argo-nya nggak jalan kalau tidak tanda tangan," kelakar Arief.
Kuasa hukum pemohon yang kala itu membacakan permohonan hanya ikut tersenyum. Arief memang beberapa kali menyamakan istilah argo taksi untuk bayaran pengacara dalam perkara sengketa pilkada.
"Ini sudah jam lapar, jadi harus ketawa sedikit, haha.." ujar Arief.
Pilkada Kabupaten Ketapang diikuti oleh 4 pasangan calon. Pemohon sengketa pilkada adalah pasangan nomor urut dua, Andi Djamiruddin dan Chanisius Kuan. Berdasarkan SK KPU Kabupaten Ketapang, Andi-Chanisius memperoleh 62.332 suara.
Berbeda 2.426 suara (1,017 persen) dengan pemenang pilkada yaitu pasangan Martin Rantan dan Suprapto sebesar 64.758 suara. Pemohon menduga telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan KPU Kabupaten Ketapang dan dapat mempengaruhi hasil akhir perhitungan.
(rna/rvk)











































