"Saya kira kami mengingatkan lagi KPK, bahwa mereka adalah lembaga penegak hukum, bukan penegak akal akalan. Jangan sampai nanti mereka menyesal apabila hal tersebut terjadi pada mereka," ujar kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, usai persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (11/1/2016).
Menurutnya, penundaan ini adalah hal tak baik yang tak seharusnya dilakukan oleh lembaga seperti KPK. Khususnya terhadap penetapan seseorang sebagai tersangka dalam suatu kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, meski dalam surat penundaan KPK meminta waktu untuk berkoordinasi dengan para ahli, Maqdir beranggapan bahwa penundaan ini terjadi karena diduga ada suatu kesalahan yang baru disadari terhadap penetapan Lino sebagai tersangka.
"Saya kira hal ini tidak boleh terjadi, karena begitu orang ditetapkan sebagai tersangka, maka terhadap tersangka itu bisa dilakukan upaya paksa, orang bisa ditahan, harta orang bisa di freeze, bahkan barang-barang tertentu bisa disita, sambungnya.
"Saya kira seperti praktik kita yang terjadi selama ini, mereka kita harap akan menyampaikan jawaban pada minggu depan. Dan akan ada pemeriksaan lanjutan, mereka menyampaikan jawaban dan kami juga akan menghadirkan saksi dan ahli. Karena bagaimanapun juga, saya kira ini harus diluruskan ketentuan KUHAP itu jelas bagaimana penetapan tersangka itu dilakukan, tidak begitu ada laporan seperti yang ada di KPK," kata Maqdir.
Minta KPK Tak Limpahkan Berkas Perkara ke Tipikor
Maqdir juga meminta agar KPK menghentikan proses pemeriksaan perkara tersebut selama praperadilan berlangsung.
"Kami sudah sampaikan ke pengadilan supaya dibuat suatu penetapan agar KPK menghentikan sementara pemeriksaan perkara ini. Dalam permohonan kami sampaikan bahwa setiap proses pemeriksaan pak Lino ini sementara harus dihentikan," katanya.
Tak hanya itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan uji materi terhadap Pasal 82 ayat 2 huruf d KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami serius ingin melakukan uji materi. Karena setelah penetapan tersangka dilakukan, mereka bisa melakukan semua penindakan hukum yang bisa melanggar hak asasi. Ini kita tidak mau," katanya.
Praperadilan itu diajukan RJ Lino melalui kuasa hukumnya lantaran merasa tak melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam salinan permohonannya, ada 5 alasan yang disebutkan Lino, yaitu:
1. Tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan 3 unit quay container crane (qcc)
2. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada kerugian keuangan negara
3. Keberadaan 3 unit qcc telah menguntungkan keuangan negara
4. Termohon melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tidak sah
5. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa (rni/hri)











































