Kasus Choel Mallarangeng, KPK Periksa Eks Sesmenpora Wafid Muharam

Kasus Choel Mallarangeng, KPK Periksa Eks Sesmenpora Wafid Muharam

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 11 Jan 2016 12:40 WIB
Kasus Choel Mallarangeng, KPK Periksa Eks Sesmenpora Wafid Muharam
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Terpidana kasus Hambalang yang juga mantan sekretaris Menpora Wafid Muharam diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Wafid akan diperiksa untuk tersangka Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang.

Dalam agenda pemeriksaan di KPK, Senin (11/1/2016), Wafid direncanakan untuk diperiksa untuk Choel.

Ketika membacakan putusan untuk Andi Mallarangeng, majelis hakim menegaskan keterlibatan Choel dalam proyek ini yang diawali dengan pertemuan di ruang kerja Andi Mallarangeng di lantai 10 Gedung Kemenpora dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar dan Muhammad Fakhruddin membahas kesiapan PT Adhi Karya dalam mengerjakan proyek di Kemenpora termasuk proyek Hambalang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Choel juga melakukan pertemuan dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar dan Fakhrudin secara terpisah. Dalam pertemuan itu, Choel menyinggung kakaknya yang belum menerima apapun selama setahun menjabat Menpora.

Pada 28 Agustus 2010, Deddy Kusdinar bersama Fakhrudin mengantarkan uang USD 550 ribu ke Choel Mallarangeng. Menurut majelis hakim, Choel saat itu sempat keberatan mengenai jumlah uang yang diberikan karena dianggap tidak sesuai nominalnya.

Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini. Atas perbuatannya, Choel disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dha/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads