"Posisi pimpinan DPR kalau kita lihat aturannya tidak sepenuhnya jadi kewenangan fraksi atau DPP. Tapi juga terikat mekanisme di dewan. Tidak serta-merta DPP atau fraksi bisa ganti unsur pimpinan di DPR. Harus di paripurna," kata Mahfudz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).
Mahfudz mengaku belum pernah mendengar langsung penjelasan tentang desakan mundur ini. "Pimpinan fraksi juga tidak dapat penjelasan dari DPP soal desakan ini," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contoh, Novanto mundur. Mundur itu diatur mekanismenya di tatib DPR. Jadi atau tidaknya tergantung paripurna," ungkap Ketua Komisi I DPR ini.
Selain itu, Mahfudz juga menegaskan bahwa BPDO di PKS hanya menangani kasus berdasarkan aduan. Dengan demikian, baru kasus itu bisa diproses.
"BPDO adalah salah satu alat kelengkapan DPP. Baru memproses kalau ada aduan anggota partai yang diduga melanggar. Bekerja berdasarkan aduan. Saya dengar ada panggilan BPDO ke Fahri. Tapi apa panggilannya saya belum jelas," ujar Mahfudz.
Bagaimana mungkin Mahfudz mendapatkan informasi soal desakan mundur ke Fahri, sedangkan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sendiri mengaku tidak mendengar isu itu. Padahal Fahri sendiri yang bicara soal permintaan mundur yang disampaikan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri.
"Kata siapa disuruh mundur? Hah, kata siapa itu?" kata Jazuli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Namun Jazuli enggan berbicara secara gamblang terkait persoalan ini. Jazuli mengatakan lebih baik hal tersebut ditanyakan langsung kepada Fahri Hamzah. "Coba tanya Pak Fahri langsung. Tanya yang mendalam. Tanya ke beliau ya," elaknya.
Terkait sikap Fraksi PKS dalam persoalan ini, ia irit bicara. Menurutnya, hal tersebut baru sebatas isu. "Itu kan baru isu," kilah Jazuli sambil tersenyum.
Apakah pembelaan sejumlah kolega akan mempertahankan posisi Fahri di DPR? (van/nrl)











































