KPK Periksa 7 Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Pendirian Bank Banten

KPK Periksa 7 Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Pendirian Bank Banten

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 11 Jan 2016 11:57 WIB
KPK Periksa 7 Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Pendirian Bank Banten
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK terus menggeber penyidikan kasus dugaan suap pendirian Bank Banten. Setelah memeriksa Gubernur Banten Rano Karno pada Kamis (7/1), sekarang penyidik memeriksa 8 anggota DPRD Banten sebagai saksi.

"Diperiksa untuk tersangka RT," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).

Saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan yaitu 8 anggota DPRD Banten yakni Ananta Wahanan, Iman Sulaiman, Ade Suryana, Sri Hartati, Adde Rosi Khoerunnisa, Hasan Maksudi, A Zaini dan Muhlis. Mereka diperiksa untuk saksi bagi tersangka Ricky Tampinongkol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ricky merupakan Direktur Utama PT Banten Global Development (PT BGD). Pada Kamis (7/1), Gubernur Banten Rano Karno juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ricky.

Saat itu, Rano Karno mengaku sempat bertemu dengan Ricky Tampinongkol sebelum akhirnya ditangkap KPK. Ricky ditangkap KPK ketika bertransaksi dengan 2 anggota DPRD Banten terkait pendirian Bank Banten.

"Obrolan saya terakhir itu tanggal 30 (November) itu. Pemaparan tentang bagaimana proses akuisisi," kata Rano saat itu.

Ricky ditangkap KPK pada tanggal 1 Desember 2016. Ricky sebenarnya sempat bercerita pada Rano tentang adanya permintaan duit dari anggota DPRD Banten tentang pendirian Bank Banten tersebut tetapi Rano mengaku telah melarangnya.

"Saya sudah memberikan keterangan tentang bagaimana proses bank, kemudian apakah benar ada permintaan, saya sudah sampaikan betul ada permintaan, tapi jelas sudah saya larang, intinya pada itu saja," ucap Rano.

Dalam kasus ini Ricky sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 2 anggota DPRD yaitu SM Hartono, dan Tri Satriya. KPK mencium adanya ketidakberesan dalam pembahasan APBD terkait hal tersebut. Akhirnya KPK melakukan OTT dan menangkap 3 orang tersebut saat hendak bertransaksi duit haram.

Saat itu mereka tengah melakukan serah terima duit USD 11.000 dan Rp 60 juta terkait pembentukan Bank Banten. Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads