Dokumen-dokumen terkait pengusulan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR beredar menjelang pelantikan politikus asal Purwakarta, Jawa Barat, itu sebagai Wakil Rakyat nomor wahid. Dalam dokumen-dokumen yang beredar, muncul pertanyaan soal legalitas surat Ade Komarudin sebagai Ketua Fraksi Golkar DPR mengusulkan dirinya sendiri sebagai Ketua DPR.
Dokumen pertama yang beredar adalah Surat Keputusan (SK) DPP Golkar menunjuk Setya Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar DPR menggantikan Ade Komarudin. SK DPP yang ditandatangan Ketum Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham ini bertanggal 17 Desember 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SK DPP Golkar 17 Desember 2015 (dok. Istimewa) |
Dokumen kedua yang beredar adalah surat Fraksi Golkar ke pimpinan DPR yang mengusulkan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR. Surat ini ditandatangani oleh Ade Komarudin sebagai Ketua Fraksi Golkar dan Bambang Soesatyo sebagai Sekretaris Fraksi. Nah, surat ini bertanggal 18 Desember 2015.
Dalam SK DPP Golkar pergantian ketua fraksi, dinyatakan bahwa keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Berarti, tanggal 17 Desember 2015. Jika memang demikian, berdasarkan surat tersebut, berarti Ade Komarudin bukan lagi Ketua Fraksi Golkar pada tanggal 18 Desember 2015. Legalitas surat usulan Ade Komarudin jadi Ketua DPR pun dipertanyakan. Apakah surat itu bodong?
Surat usulan Ketua DPR bertanggal 18 Desember 2015 |
Sekretaris Fraksi Golkar yang baru, Aziz Syamsuddin, mengatakan surat DPP Golkar soal fraksi memang berlaku serta merta. Namun dia mengatakan surat soal perombakan fraksi berlaku pada 23 Desember. Namun Aziz bisa jadi mengacu pada surat penunjukan dirinya sebagai sekretaris fraksi, bukan pergantian Ade Komarudin ke Novanto.
"Kan sudah keputusan DPP 23 Desember. Ya sudah selesai. Tidak bisa diperdebatkan lagi," ujar Aziz usai rapat pengganti Bamus di Nusantara III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016). (tor/van)












































SK DPP Golkar 17 Desember 2015 (dok. Istimewa)
Surat usulan Ketua DPR bertanggal 18 Desember 2015