"Pengadilan menerima surat dari KPK, yang intinya termohon KPK meminta penundaan sidang untuk 2 minggu ke depan," ujar hakim tunggal Udjianti di ruang sidang utama PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (11/1/2016).
Hakim kemudian meminta pendapat pemohon yang hari ini diwakili oleh kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, penundaan selama 2 minggu tersebut dirasa terlalu lama.
"Kalau menurut hemat kami penundaan itu terlalu lama. Kalau seperti ini kami melihat itu sesuatu yang tidak patut untuk dikabulkan," kata Maqdir.
"Kami minta KPK ini dipanggil lagi dengan panggilan yang patut dan dapat menghadiri persidangan," sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, hakim Udjianti kemudian memutuskan untuk menunda persidangan selama 1 minggu.
"Sidang akan ditunda hingga 1 minggu ke depan tanggal 18 Januari, sehingga pada tanggal itu termohon akan dipanggil kembali," kata Udjianti sambil mengetok palu tanda berakhirnya sidang. (rni/hri)











































