"Pengadilan menerima surat dari KPK, yang intinya termohon KPK meminta penundaan sidang untuk 2 minggu ke depan," ujar hakim tunggal Udjianti di ruang sidang utama PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (11/1/2016).
Hakim kemudian meminta pendapat pemohon yang hari ini diwakili oleh kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, penundaan selama 2 minggu tersebut dirasa terlalu lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta KPK ini dipanggil lagi dengan panggilan yang patut dan dapat menghadiri persidangan," sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, hakim Udjianti kemudian memutuskan untuk menunda persidangan selama 1 minggu.
"Sidang akan ditunda hingga 1 minggu ke depan tanggal 18 Januari, sehingga pada tanggal itu termohon akan dipanggil kembali," kata Udjianti sambil mengetok palu tanda berakhirnya sidang. (rni/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini