Ini Alasan Polri Klasifikasikan SIM C Jadi 3 Kategori: untuk Kurangi Kecelakaan

Ini Alasan Polri Klasifikasikan SIM C Jadi 3 Kategori: untuk Kurangi Kecelakaan

Idham Kholid - detikNews
Senin, 11 Jan 2016 10:46 WIB
Foto: Amel
Jakarta - Polri membuat aturan baru. Mulai Mei 2016 mendatang, SIM C akan dibedakan menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya silinder motor.

Polisi punya alasan kuat mengklasifikasikan SIM C ini. Apa?

"CC motor sendiri kan berbeda, untuk mengurangi tingkat kecelakaan juga. Karena kan tipe-tipe motor kan ada kecil, sedang dan besar," urai Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan, Senin (11/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk berapa biaya yang dibebankan, Anton belum bisa merinci. Polri akan berkonsultasi lebih dahulu dengan pihak Kemenkeu.

"Kalau biaya saya belum paham, karena nanti akan diputusin, kemudian oleh tim tertentu dikaji apakah sudah cukup atau tidak, dan nanti juga akan konsultasi sengan Dirjen Pajak," urai dia.

Lalu bagaimana dengan penilaian masyarakat yang melihatnya sebagai hal yang merepotkan? "Biasalah ada pro dan kontra, nanti kita lihat apakah ini lebih efektif. Kan belum juga, baru mau akan, nanti kita kaji bagaimana pelaksanaannya," tutup dia.

Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis. Berikut adalah tiga golongan SIM C tersebut:

SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.

Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016. Dengan kata lain, SIM C tak lagi bisa digunakan untuk semua jenis motor, kebijakan ini berlaku mulai Mei mendatang. (idh/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads