Pada sidang pagi ini, Arief menyidangkan permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dan lagi-lagi Arief menegur pemohon bahwa MK bukanlah keranjang sampah. Kala itu kuasa hukum pasangan Andi Maduslia dan Wahyu Permana (pasangan nomor urut 1) selaku pemohon mempermasalahkan keabsahan keikutsertaan pasangan calon lainnya.
"Sebentar, itu terkait pasangan calon. Seharusnya itu menjadi ranah siapa?" tanya Arief kepada pemohon di ruang sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (11/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak perkara-perkara pilkada serentak 2015 ditunda karena pasangan calon yang belum ditentukan. Ini sudah sampai di PTUN nggak?" tanya Arief mencecar dengan nada datar tapi tegas.
"Tidak Yang Mulia," jawab pemohon lagi.
"Mestinya Anda juga melakukan itu dulu. PTUN sampai ke kasasi. Kalau itu belum selesai KPU harus menunda. Seperti yang terjadi penundaan di beberapa daerah. Kita jangan dijadikan keranjang sampah dong. Kita sekolah berat-berat hanya jadi keranjang sampah," kata Arief tegas kepada pemohon.
Pemohon kemudian menjelaskan mengenai beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan termohon, dalam hal ini, KPU Kabupaten Gowa. Mulai dari pembongkara kotak suara hingga dugaan politik uang. Terkait politik uang, pemohon mengatakan telah dilaporkan ke Penegakan Hukum Tepadu (Gakumdu). Tapi lagi-lagi Arief menyela dan mencecar.
"Di Gakumdu bagaimana?" tanya Arief.
"Tidak ada tindak lanjut Yang Mulia," jawab pemohon.
"Nah harusnya selesai di sana," kata Arief tegas.
Sebagaimana diketahui, masalah pilkada tidak hanya menjadi masalah MK sendiri. Masalah pilkada juga bisa menjadi masalah pidana seperti jika ada penipuan/pemalsuan surat/pembakaran dkk, sengketa PTUN seperti keabsahan surat keputusan hingga masalah etik penyelenggaran pemilu yang diselesaikan oleh DKPP. Namun banyak pemohon tidak memperhatikan rambu-rambu tersebut sehingga 140-an perkara menumpuk di MK. (rna/asp)











































