Penggolongan SIM C Harus Berdasarkan Kajian yang Baik, Harus Jelas Manfaatnya

Penggolongan SIM C Harus Berdasarkan Kajian yang Baik, Harus Jelas Manfaatnya

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 11 Jan 2016 09:46 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan aturan baru yakni penggolongan SIM C (untuk sepeda motor) menjadi tiga berdasarkan kapasitas silinder motor. Komisi III DPR menyambut baik kebijakan ini bila memang untuk menertibkan lalu lintas.

"Kalau goal-nya adalah untuk menertibkan sepeda motor dan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang semakin tinggi, ini sebuah langkah yang harus didukung," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap kepada detikcom, Senin (11/1/2016).

Politisi PAN ini menilai permasalahan lalu lintas meliputi kecelakaan hingga kemacetan di kota besar perlu penyelesaian. Bila memang kebijakan ini bisa menjadi solusi, maka semua elemen masyarakat hingga pemerintahan juga perlu mendukungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun akan lebih bagus bila dilakukan dengan kajian sebelum kebijakan ini dieksekusi," kata Mulfachri memberi saran.

Kajian soal pengaruh kebijakan ini terhadap tingkat kemacetan perlu didalami. Kebijakan penggolongan SIM untuk sepeda motor menjadi tiga golongan ini juga bisa menjadi kesempatan untuk memperbaiki basis data polri terhadap kepemilikan sepeda motor.

"Sekarang kan kita tidak tahu berapa jumlah motor di Republik ini, karena kita tidak punya data valid. Kadangkala bila kendaraan itu digunakan untuk kejahatan, kita kesulitan melacak. Ini kesempatan bagi Polri untuk memperbaiki basis datanya. Saya menyambut baik gagasan itu," tutur Mulfachri.

Artinya, kebijakan penggolongan SIM ini perlu diterapkan dengan persiapan yang memadahi, dari kajian yang memadai hingga basis data yang kuat. "Seringkalii kebijakan seperti itu tidak dilakukan dengan persiapan memadai, sehingga implementasinya tidak berjalan dengan baik," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis. Berikut adalah tiga golongan SIM C tersebut:

SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.

Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016. Dengan kata lain, SIM C tak lagi bisa digunakan untuk semua jenis motor, kebijakan ini berlaku mulai Mei mendatang. (dnu/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads