"Harapannya adalah SDA diputus bebas oleh Majelis Hakim. SDA tidak pantas dihukum karena selama persidangan JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya bahwa SDA melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya baik dalam soal penyelengaraan ibadah haji maupun pemakaian DOM untuk kepentingan pribadinya maupun keluarganya," ujar pengacara Suryadharma, Humprey Djemat, Senin (11/1/2016).
Humprey menyebut kasus Suryadharma sejak awal dipaksakan karena adanya kepentingan politis berkaitan dengan gelaran pilpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadharma sambung Humprey berharap Majelis Hakim yang diketuai Aswijon akan memutuskan perkara secara obyektif berdasarkan fakta persidangan.
"SDA yakin pengadilan Allah yang Maha Adil pasti datang dan memberikan pembalasan kepada setiap orang sesuai niat dan perbuatannya," ujarnya.
Jaksa pada KPK menuntut Suryadharma dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar.
Suryadharma diyakini Jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga diyakini Jaksa KPK menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.
Akibat perbuatannya tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.
Jaksa KPK menganggap Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (fdn/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini