Hadapi Sidang Vonis, Suryadharma Ali Berharap Dibebaskan

Hadapi Sidang Vonis, Suryadharma Ali Berharap Dibebaskan

Ferdinan - detikNews
Senin, 11 Jan 2016 08:12 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang putusan (vonis) hari ini. Suryadharma sebelumnya dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM).

"Harapannya adalah SDA diputus bebas oleh Majelis Hakim. SDA tidak pantas dihukum karena selama persidangan JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya bahwa SDA melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya baik dalam soal penyelengaraan ibadah haji maupun pemakaian DOM untuk kepentingan pribadinya maupun keluarganya," ujar pengacara Suryadharma, Humprey Djemat, Senin (11/1/2016).

Humprey menyebut kasus Suryadharma sejak awal dipaksakan karena adanya kepentingan politis berkaitan dengan gelaran pilpres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lihat saja SDA yang mengelola uang haji Rp 120 triliun dan APBN setiap tahun hanya dikatakan menerima selembar kain kiswah sebagai hasil korupsinya dan tidak ada sepeser pun diterimanya buktinya semua rekeningnya dicabut blokirnya. Bila ada niat korupsi APBN masa hanya Rp 1,8 miliar dari uang DOM dari APBN selama 4 tahun? Kasus SDA ini sungguh tidak rasional dan tidak layak dialamatkan kepada SDA, jelas ini bukan perbuatan melawan hukum tapi masalah politik," imbuh dia.

Suryadharma sambung Humprey berharap Majelis Hakim yang diketuai Aswijon akan memutuskan perkara secara obyektif berdasarkan fakta persidangan.

"SDA yakin pengadilan Allah yang Maha Adil pasti datang dan memberikan pembalasan kepada setiap orang sesuai niat dan perbuatannya," ujarnya.

Jaksa pada KPK menuntut Suryadharma dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar.

Suryadharma diyakini Jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga diyakini Jaksa KPK menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.

Akibat perbuatannya tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.

Jaksa KPK menganggap Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (fdn/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads