Curi 150 Jam Tangan, Agus Diamankan di Polsek Senen

Curi 150 Jam Tangan, Agus Diamankan di Polsek Senen

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 11 Jan 2016 05:37 WIB
Curi 150 Jam Tangan, Agus Diamankan di Polsek Senen
Foto: dok. Humas Polres Jakpus
Jakarta - Agus Juanda (47) diamankan pihak kepolisian karena berusaha mencuri 150 jam tangan dari toko MF di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Beruntung sang pemilik toko, Alfian (46) menyadari aksi nakal Agus sehingga pencurian gagal dilakukan. Agus ditangkap ramai-ramai.

Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Minggu (10/1/2016) lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu suasana toko MF sedang ramai dipenuhi pengunjung.

Beberapa dus berisi jam tangan diletakkan di depan etalase toko. Karena kesibukannya, Alfian mengaku belum sempat memasukkannya ke dalam ruangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu datang tersangka (ke toko MF.) Dia mengambil satu buah dus yg berisi 150 unit jam tangan berbagai merek," kata Suyatno dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (11/1/2016).

Meski tengah sibuk melayani pembeli, mata Alfian tak luput mengawasi dagangannya. Aksi Agus tertangkap basah olehnya.

"Perbuatan pelaku diketahui oleh korban yang kemudian berteriak maling. Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan oleh korban yang dibantu oleh pedagang lain," terang Suyatno.

Agus lantas dibawa ke pos keamanan Blok IV Pasar Senen. Selanjutnya pihak keamanan setempat menyerahkan Agus ke Polsek Senen guna penyidikan lebih lanjut.

Setelah dimintai keterangan, pihak kepolisian melakukan olah TKP. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu dus berisi 150 jam tangan berbagai merk.

"Tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujarnya.

(kff/dnu)


Berita Terkait