Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Minggu (10/1/2016) lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu suasana toko MF sedang ramai dipenuhi pengunjung.
Beberapa dus berisi jam tangan diletakkan di depan etalase toko. Karena kesibukannya, Alfian mengaku belum sempat memasukkannya ke dalam ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tengah sibuk melayani pembeli, mata Alfian tak luput mengawasi dagangannya. Aksi Agus tertangkap basah olehnya.
"Perbuatan pelaku diketahui oleh korban yang kemudian berteriak maling. Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan oleh korban yang dibantu oleh pedagang lain," terang Suyatno.
Agus lantas dibawa ke pos keamanan Blok IV Pasar Senen. Selanjutnya pihak keamanan setempat menyerahkan Agus ke Polsek Senen guna penyidikan lebih lanjut.
Setelah dimintai keterangan, pihak kepolisian melakukan olah TKP. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu dus berisi 150 jam tangan berbagai merk.
"Tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujarnya.
(kff/dnu)











































