Kali ini polisi mengamankan dua orang pejambret yang tengah beraksi di Kampung Baru VII RT 09/02, Ulujami Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat itu keduanya berusaha mencuri ponsel seorang pejalan kaki.
Kasubag Humas Polres Jaksel Kompol Purwanta mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (9/1) menjelang tengah malam. Korban yang bernama Rahman (20) tengah melintas seorang diri dengan berjalan kaki di Kampung Baru VII RT 09/02 sambil sibuk memainkan ponselnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaget mengetahui ponselnya dirampas, Rahman langsung berteriak 'jambret' dan meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mengejar kedua pelaku tersebut. Kebetulan tak jauh dari lokasi, ada beberapa polisi yang sedang berpatroli melaksanakan Operasi Cipta Kondisi. Mereka mendengar teriakan tersebut dan langsung mengejar pelaku.
"Dengan dibantu warga setempat kedua pelaku akhirnya dapat diamankan," ujarnya.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Pesanggrahan. Kedua pelaku yang merupakan remaja tanggung ini bernama Ilham Irvani (16), warga Kembangan Ilir, Meruya, Jakarta Barat dan Maulana Evan (15), Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jaksel.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan 1 unit ponsel milik Rahman merk Samsung dan motor Yamaha Jupiter MX bernopol B 6134 BYN yang digunakan untuk beroperasi. Kini keduanya masih ditahan di Mapolsek Pesanggrahan.
"Mereka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutup Purwanta.
(kff/dnu)











































