Hati-hati Main Ponsel di Jalan Bila Tak Ingin Kecopetan Seperti Ini

Hati-hati Main Ponsel di Jalan Bila Tak Ingin Kecopetan Seperti Ini

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 11 Jan 2016 01:30 WIB
Hati-hati Main Ponsel di Jalan Bila Tak Ingin Kecopetan Seperti Ini
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Jakarta - Bagi anda yang sering memainkan ponsel di jalan, harap berhati-hati. Sebab, kesibukan memainkan ponsel membuat kita tidak mempedulikan sekeliling. Hal ini sering dimanfaatkan oleh orang yang berniat jahat untuk merampas barang berharga anda termasuk ponsel yang sedang anda pegang.

Kali ini polisi mengamankan dua orang pejambret yang tengah beraksi di Kampung Baru VII RT 09/02, Ulujami Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat itu keduanya berusaha mencuri ponsel seorang pejalan kaki.

Kasubag Humas Polres Jaksel Kompol Purwanta mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (9/1) menjelang tengah malam. Korban yang bernama Rahman (20) tengah melintas seorang diri dengan berjalan kaki di Kampung Baru VII RT 09/02 sambil sibuk memainkan ponselnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiba-tiba dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol B 6134 BYN menghampiri korban yang sedang berjalan sambil pegang HP dan pelaku langsung mengambil HP Korban," kata Purwanta Minggu (10/1/2016).

Kaget mengetahui ponselnya dirampas, Rahman langsung berteriak 'jambret' dan meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mengejar kedua pelaku tersebut. Kebetulan tak jauh dari lokasi, ada beberapa polisi yang sedang berpatroli melaksanakan Operasi Cipta Kondisi. Mereka mendengar teriakan tersebut dan langsung mengejar pelaku.

"Dengan dibantu warga setempat kedua pelaku akhirnya dapat diamankan," ujarnya.

Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Pesanggrahan. Kedua pelaku yang merupakan remaja tanggung ini bernama Ilham Irvani (16), warga Kembangan Ilir, Meruya, Jakarta Barat dan Maulana Evan (15), Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jaksel.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan 1 unit ponsel milik Rahman merk Samsung dan motor Yamaha Jupiter MX bernopol B 6134 BYN yang digunakan untuk beroperasi. Kini keduanya masih ditahan di Mapolsek Pesanggrahan.

"Mereka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutup Purwanta.

(kff/dnu)


Berita Terkait