Megawati Sentil BUMN, PDIP Singgung Menteri Rini yang Dianggap Langgar UU

Rakernas I PDIP

Megawati Sentil BUMN, PDIP Singgung Menteri Rini yang Dianggap Langgar UU

Indah Mutiara Kami - detikNews
Minggu, 10 Jan 2016 19:16 WIB
Megawati Sentil BUMN, PDIP Singgung Menteri Rini yang Dianggap Langgar UU
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pidato Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyentil BUMN menimbulkan spekulasi soal menteri terkaitnya, Rini Soemarno. PDIP menolak bicara soal reshuffle Rini, namun menyinggung rekomendasi Pansus Pelindo II soal Rini.

"PDIP paham fatsun politik. Paham politik ekonomi BUMN yang seolah-olah dengan pendekatan corporate swasta, harus ada koreksi," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sela-sela Rakernas di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (10/1/2016).

Lebih lanjut, Hasto menyinggung soal rekomendasi Pansus Pelindo II di DPR ke pemerintah. Salah satu rekomendasi itu adalah untuk mencopot Rini Soemarno dari jabatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika DPR lewat pansus nyatakan menteri BUMN langgar UU, ini akan jadi perhatian Jokowi. Jokowi selama menjalani komunikasi dengan DPR, ada hubungan menghormati. Ujungnya reshuffle atau tidak, kembali ke Presiden. Bukan keputusan kami," jelasnya.

"Kami tidak pernah keluarkan pernyataan rekomendasi reshuffle," lanjut Hasto.

Hasto menegaskan bahwa hal-hal yang disampaikan PDIP ini berdasarkan objektifitas. PDIP bukan hanya ingin menyenangkan hati Presiden Joko Widodo dengan mengucapkan hal yang baik-baik.

"Kita lihat objektivitas, bagaimana kinerja kementerian tersebut, bagaimana Pansus Pelindo. Ini sengaja kita masukkan karena BUMN menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar Hasto.

"Tugas PDIP tidak hanya sampaikan hal-hal agar beliau senang, tapi juga konkrit," tegasnya.

Sebelumnya, Mega memang tak gamblang menyebut agar Presiden menindaklanjuti Pansus Pelindo II. Namun salah satu rekomendasi Pansus Pelindo II yang diketuai anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka, salah satu rekomendasinya adalah pemberhentian Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Konstitusi mengamanatkan pentingnya peran B-U-M-N adalah Badan Usaha Milik Negara. Milik negara, milik negara. Tapi beda yang terjadi saat ini, BUMN diperlakukan sebagai korporasi swasta, bisnis semata. Yang mengedepankan pendekatan business to business. Atas hal tersebut, PDIP memberi perhatian khusus guna meluruskan politik ekonomi BUMN melalui perubahan Undang-undang tentang BUMN," papar Mega.

"Demikian halnya, ketika DPR RI memutuskan untuk menggunakan hak dewan, melalui pembentukan Pansus Angket Pelindo II. Pansus ini diyakini menjadi pintu masuk untuk mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah konstitusi," tandasnya.

(imk/dnu)


Berita Terkait