"Siapa saja rekan kerja tersangka yang tidak rajin bekerja juga akan kami periksa," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Susetio Cahyadi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Minggu (10/01/2016).
Opik ini diciduk polisi di rumahnya, Jalan Kalibaru Timur IX No 13 RT 008/002, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (5/1/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Teman tersangka yang jarang ada di kantor, contohnya," kata Kapolres.
Opik diduga tak hanya memakai barang haram berjenis sabu tersebut namun juga mengedarkannya. Hal ini terlihat dari beberapa bungkus sabu siap pakai yang turut disita polisi.
Barang bukti yang dikumpulkan dari tangan tersangka adalah 3 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 1,01 gram, satu buah alat hisap (bong), satu buah timbangan digital dan ponsel jenis Blackberry yang digunakan tersangka sebagai sarana transaksi.
Atas perbuatannya, Opik disangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. (mnb/nrl)












































