"Salah satu pelaku pernah bekerja di apotek korban di TKP," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (10/1/2016).
Sementara itu, tersangka Dwi mengaku merencanakan aksi perampokan tersebut karena sakit hari oleh pemilik apotek. Selama 4 bulan bekerja, gaji terakhirnya tidak dibayarkan oleh korban.
Barang bukti yang disita polisi (Mei Amelia/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu saya mengajak teman-teman saya merampok di situ. Ketemu teman-teman saya ketemu di Bekasi, di kontrakan," ujar Dwi.
Aksi perampokan itu terjadi pada tanggal 27 Desember 2015 malam lalu. Para pelaku mengambil uang apotek sebesar Rp 30 juta dan sejumlah obat anti depresan. Aksi mereka ini terekam CCTV.
Para pelaku kemudian dibekuk pada tanggal 1 Januari 2016 sekitar pukul 00.15 WIB. Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 tas ransel bermotif totol-totol, 1 unit iPad milik korban, 1 unit handphone Samsung milik korban dan 1 unit laptop Acer hasil kejahatan. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. (mei/hri)











































Barang bukti yang disita polisi (Mei Amelia/detikcom)