Mega Dorong Jokowi Ikuti Rekomendasi Pansus Pelindo Copot Menteri Rini?

Rakernas I PDIP

Mega Dorong Jokowi Ikuti Rekomendasi Pansus Pelindo Copot Menteri Rini?

Indah Mutiara Kami - detikNews
Minggu, 10 Jan 2016 13:20 WIB
Foto: Indah Mutiara Kami/detikcom
Jakarta - Dalam pidato pembukaan Rapimnas I PDIP, Ketum Megawati Soekarnoputri melontarkan kritik tajam soal BUMN dan menyinggung dukungan ke Pansus Pelindo II. Apakah Mega sedang mendorong Presiden menindaklanjuti rekomendasi Pansus Pelindo II yaitu mencopot Menteri Rini?

"Konstitusi mengamanatkan pentingnya peran B-U-M-N adalah Badan Usaha Milik Negara. Milik negara, milik negara. Tapi beda yang terjadi saat ini, BUMN diperlakukan sebagai korporasi swasta, bisnis semata. Yang mengedepankan pendekatan business to business. Atas hal tersebut, PDIP memberi perhatian khusus guna meluruskan politik ekonomi BUMN melalui perubahan Undang-undang tentang BUMN," papar Ketua Umum PDIP Mega di arena Rakernas I PDIP di JI EXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (10/1/2016).

"Demikian halnya, ketika DPR RI memutuskan untuk menggunakan hak dewan, melalui pembentukan Pansus Angket Pelindo II. Pansus ini diyakini menjadi pintu masuk untuk mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah konstitusi," tandasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mega memang tak gamblang menyebut agar Presiden menindaklanjuti Pansus Pelindo II. Namun salah satu rekomendasi Pansus Pelindo II yang diketuai anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka, salah satu rekomendasinya adalah pemberhentian Menteri BUMN Rini Soemarno. Itu juga bukan kali pertama elite PDIP bicara soal pemberhentian Menteri BUMN.

"Panitia Angket DPR RI tentang Pelindo II menemukan fakta bahwa Menteri BUMN dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Dengan demikian Menteri BUMN dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (2a) dan Pasal 24 ayat (2) serta UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat (1). Karena itu, pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden RI untuk menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan, Rini Soemarno sebagai Meneg BUMN," demikian salah satu petikan rekomendasi Pansus Pelindo II yang dibacakan oleh Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka di rapat paripurna DPR kamis (17/12) lalu.

Entah apakah Mega memang sudah tak menghendaki Rini Soemarno bertahan di kabinet sebagai Menteri BUMN ataukah kritik itu hanya untuk sekedar mengingatkan. Simak berikut ini kritik tajam Mega ke BUMN yang dikoordinasikan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno:

Hadirin yang saya hormati,
Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana merupakan sebuah implementasi konkret dari pasal 33 UUD 1945. Pola yang mengarahkan agar segala usaha dalam lapangan ekonomi dan keuangan dapat menuju kepada masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Pembangunan yang dirancang di dalamnya, telah sesuai dengan kepribadian dan kebutuhan bangsa Indonesia, yaitu gotong-royong dan azas kekeluargaan.

Berdasarkan amanat pasal tersebut, Indonesia sudah semestinya bersandar pada "ekonomi sektor Negara". Inilah saat yang tepat agar cabang-cabang ekonomi yang vital, yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan menyangkut kepentingan umum, kembali pada prinsip konstitusi, yaitu dimasukkan kembali dalam ranah "ekonomi sektor Negara".

Konstitusi sendiri mengamanatkan, bagaimana pentingnya peran BUMN sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional. Karena itulah mengapa BUMN memiliki fungsi dan menjadi alat Negara untuk meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berbeda dengan yang terjadi saat ini. BUMN hanya diperlakukan seperti "korporasi swasta" yang mengedepankan pendekatan bisnis semata, atau yang sering didengungkan sebagai pendekatan "business to business".

Atas dasar hal tersebut, PDI Perjuangan, memberikan perhatian khusus guna meluruskan politik ekonomi BUMN melalui perubahan Undang-undang tentang BUMN.

Demikian halnya, ketika DPR RI memutuskan untuk menggunakan hak dewan, melalui pembentukan Pansus Angket Pelindo II. Pansus ini diyakini menjadi pintu masuk untuk mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah konstitusi.Β 

Saya yakin jika BUMN dikelola dengan baik, akan memberikan konstribusi optimal kepada pembangunan Negara. Selain itu, BUMN harus dikembalikan menjadi alat Negara untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui fungsi re-distributif, membuka akses permodalan, dan meningkatkat produktifitas rakyat (Sikap Politik PDI Perjuangan pada Kongres IV, 2015.)

(van/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads