Riyan diringkus di rumahnya di Jalan Raya Cacing RT 016/004, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Dia ditembak saat diringkus karena melakukan perlawanan.
"Polres Jakarta Utara terpaksa melakukan tindakan keras dan terukur dengan menembak pelaku. Karena saat dilakukan observasi di rumahnya, pelaku melawan," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Susetio Cahyadi dalam jumpa pers di kantornya, Minggu (10/01/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menodongkan pisau dari kanan-kiri mobil. Saat itu korban sedang ekspedisi mengantarkan barang menggunakan mobil pikap," ujar Susetio. Saat itu Riyan dan dua rekannya menyerang dan menarik tas korban hingga akhirnya korban terluka terkena pisau kujang. Kemudian para pelaku kabur dan berhasil mengambil uang sebanyak 2 juta rupiah berikut ponsel jenis Blackberry dan surat-surat penting.
Rilis penangkapan Polres Jakut (Foto: Jabbar/ detikcom) |
Polisi mengatakan, Riyan merupakan residivis. Catatan polisi, dari 8 kali beraksi, Riyan Cs terkenal sadis karena selalu melukai korbannya di bagian leher dan paha dengan senjata tajam jenis kujang.
Saat meringkus Riyan, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah kujang, satu buah tas hitam, satu topi, dua buah dompet warna coklat dan uang tunai senilai 1,3 juta rupiah. Polisi masih memburu 2 tersangka lainnya rekan Riyan, yakni Jawa dan Diki.
Akibat tindakannya, Riyan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
"Kita akan memberikan catatan kepada jaksa penuntut. Kita minta untuk diakumulasi atas kejahatannya sebanyak 8 kali. Agar ada efek jera atas pelakuannya," tutur Susetio. (hri/nrl)











































Rilis penangkapan Polres Jakut (Foto: Jabbar/ detikcom)