Keyakinan Romi ini karena sesepuh sekaligus Ketua Majelis Syariah PPP yaitu Maimoen Zubair sudah berbicara dengan Djan.
"Di Jombang, Kyai Maimoen selaku sesepuh di depan saya menelpon Pak Djan. Saya yakin Pak Djan menengarkan saran beliau. Soal butuh waktu, kan wajar. Namanya bertikai, tak bisa ujug-ujug damai, butuh proses. Sepanjang dilandasi keikhlasan demi keutuhan PPP, masa iya sih nolak islah," ujar Romi dalam pesan singkatnya, Minggu (10/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskannya mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 juncto Nomor 2 Tahun 2011 tentang parpol pasal 23 mengimplikasikan penetap keabsahan adalah Menkum HAM.
"Untuk penetapan, menteri harus melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat. Dan itu sudah ditegaskan Menkumham pada 31 Desember," tuturnya.
Lantas, dia mengatakan surat keputusan (SK) kepengurusan Muktamar Jakarta tak akan diterbitkan Menkumham karena tak terpenuhi. Maka, untuk mendukung muktamar islah diperlukan kembali kepengurusan Muktamar Bandung.
"Sesuai asas hukum maka peraturan terbaru melumpuhkan peraturan lama. Sesuai asas hukum les posterior derogat legi priori," katanya.
(hty/bpn)











































