IPW: Penggolongan SIM C Tidak Punya Kekuatan Hukum

IPW: Penggolongan SIM C Tidak Punya Kekuatan Hukum

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 10 Jan 2016 09:33 WIB
IPW: Penggolongan SIM C Tidak Punya Kekuatan Hukum
Foto: Septiana
Jakarta - Korlantas Polri mengeluarkan aturan baru mengenai SIM C, yang salah satunya adalah mengklasifikasikan SIM C jadi 3 golongan sesuai CC kendarannya. Namun, penggolongan SIM C ini belum memenuhi aspek legalitas.

"Peraturan baru itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebab soal SIM ini sudah diatur dalam UU LLAJ," kata Ketua Presidium IPW Netta S Pane kepada detikcom, Minggu (10/1/2016).

Menurut Netta, aturan baru tersebut dikhawatirkan menimbulkan prokontra. Semestinya, Polri merevisi UU LLAJ terlebih dahulu sebelum mengeluarkan aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi peraturan itu akan menjadi masalah baru. Jika memang hendak membuat aturan seharusnya Polri segera merevisi UU LLAJ," ujarnya.

Di samping itu, Netta juga menyoroti proses pengurusan SIM yang belum bersih dari praktik percaloan.

"Selama ini pengurusan SIM sendiri masih rawan percaloan. Jika penggolongan dilakukan dipastikan objek percaloan oleh oknum polisi makin marak," ungkapnya.

Netta melanjutkan, yang lebih penting sekarang bukan membuat penggolongan SIM C. Ia mendorong Polri lebih baik untuk memberlakukan SIM dengan masa berlaku seumur hidup.

"Yang urgent yang harus dilakukan Polri sekarang ini adalah masa berlaku SIM harus seumur hidup seperti e-KTP. Di banyak negara SIM sudah seumur hidup sehingga percaloan dalam perpanjangan SIM bisa dihilangkan," imbuhnya.

Namun, ia menambahkan, penerapan SIM seumur hidup ini harus dibarengi dengan ketatnya seleksi untuk mendapatkan SIM. Di samping itu, Polri juga seharusnya membuat sanksi lebih ketat misalnya dengan mencabut SIM si pengemudi yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Dan pemegang SIM yang melakukan pelanggaran harus dikenakan hukuman berat, misalnya menabrak, SIM-nya harus dicabut dan tidak boleh memegang SIM selama sekian tahun, apalagi jika orang ygang ditabrak tewas, SIM-nya harus dicabut selama 20 tahun misalnya," paparnya.

"Jika ini berjalan efektif baru dilakukan penggolongan SIM tadi dengan aturan di dalam UU dan bukan aturan Korlantas," lanjutnya.

Ia juga menyarankan agar STNK dan BPKB juga berlaku seumur hidup. "Tidak seperti sekarang, setiap mobil yang sama diperjualbelikan BPKB-nya harus ganti baru. Sehingga semua urusan di lalu lintas menjadi biaya tinggi. Sementara proyek pengadaan SIM, STNK dan BPKB serta TNKB sangat rawan menjadi rebutan mafia proyek. Jika SIM, STNK, BPKB dan TNKB seumur hidup tentu akan efisein, tidak membebani masyarakat dan tidak menjadi rebutan mafia proyek pengadaan," pungkasnya.

(mei/hri)


Berita Terkait