"Harus disosialisasikan betul-betul dan apakah sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak, agar tidak menjadi bahan penyimpangan petugas di lapangan," kata Komisioner Kompolnal Edi Hasibuan kepada detikcom, Minggu (10/1/2016).
Menurut Edi, tidak semua masyarakat tahu berapa kapasitas mesin motor yang mereka miliki. Di samping itu, Polri juga harus jelas apakah dengan adanya pengolongan tersebut biaya pembuatan SIM C1 dan C2 juga sama dengan SIM C atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi berharap, dengan adanya penggolongan SIM untuk motor ini tidak merepotkan masyarakat. "Jangan sampai memberatkan masyarakat," cetusnya.
Korlantas Polri mengeluarkan aturan baru terkait penggolongan SIM untuk motor jadi SIM C (polos) untuk kendaraan di bawah 250 CC, SIM C1 untuk motor dengan kapasitas 250-500 CC dan SIM C2 untuk motor 500 CC ke atas. Aturan ini mulai ditetapkan pada Februari-Mei 2016. (mei/bag)










































