SE bernomor IMI-GR.01.01-0047 diterima detikcom pada Minggu (10/1/2015). SE itu ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenkum HAM, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM, dan Kepala Kantor Imigrasi.
"Penerbitan paspor adalah salah satu wujud pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang senantiasa harus ditingkatkan kualitasnya seiring kondisi sosial masyarakat yang semakin baik," tulis paragraf pertama SE itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Kantor Imigrasi yang relatif rendah penerbitan paspornya, atau kurang dari 75 paspor per hari, maka jadwal pengambilan nomor antrean sesuai dengan jam kerja. Sedangkan untuk Kantor Imigrasi dengan penerbitan paspor lebih dari 75 per hari menyesuaikan sebagai berikut:
a. waktu pengambilan nomor antrean permohonan paspor:
- pukul 07.30 s.d. 10.00 waktu setempat bagi kantor imigrasi dengan jumlah penerbitan rata-rata per hari di atas 150
- pukul 07.30 s.d. 12.00 waktu setempat bagi kantor imigrasi dengan jumlah penerbitan rata-rata per hari di atas 75 s.d. 150
c. pemanggilan pemohon berdasarkan nomor urut antrean
"Dalam keadaan penting dan mendesak permohonan yang diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan dapat dilayani dengan persetujuan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk," tulis surat tersebut lagi.
Kantor imigrasi juga diwajibkan untuk menyediakan meja khusus untuk pemohon difabel, lansia, wanita hamil, dan balita. (bag/bag)











































