"Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada detikcom, Minggu (10/1/2016).
Sementara, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat diperpanjang lagi tidak melebihi batas waktu 3 bulan sejak tanggal habis masa berlakunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risyapudin mengatakan, aturan tersebut tersurat dalam surat pembaruan dari Kakorlantas Polri bernomor ST/2652/XII/2015. Dalam surat itu pula, Korlantas Polri mengeluarkan aturan baru pengklasifikasian jenis SIM C menjadi 3 golongan yakni SIM C (polos), C1 dan C2.
SIM C untuk pengguna motor di bawah 250 CC, SIM C1 untuk pemegang motor 250-500 CC dan C2 untuk pemegang motor di atas 500 CC.
Rencana tersebut akan direalisasikan secara serentak mulai Februari sampai April 2016. (mei/bag)