Perpanjang SIM Dilakukan Minimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Habis

Perpanjang SIM Dilakukan Minimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Habis

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 10 Jan 2016 06:52 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Selain soal pengklasifikasian SIM C, Korlantas Polri juga mengeluarkan aturan soal batas waktu perpanjangan SIM. Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM tidak boleh melewati batas sampai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

"Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada detikcom, Minggu (10/1/2016).

Sementara, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat diperpanjang lagi tidak melebihi batas waktu 3 bulan sejak tanggal habis masa berlakunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru," imbuhnya.

Risyapudin mengatakan, aturan tersebut tersurat dalam surat pembaruan dari Kakorlantas Polri bernomor ST/2652/XII/2015. Dalam surat itu pula, Korlantas Polri mengeluarkan aturan baru pengklasifikasian jenis SIM C menjadi 3 golongan yakni SIM C (polos), C1 dan C2.

SIM C untuk pengguna motor di bawah 250 CC, SIM C1 untuk pemegang motor 250-500 CC dan C2 untuk pemegang motor di atas 500 CC.

Rencana tersebut akan direalisasikan secara serentak mulai Februari sampai April 2016. (mei/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads