Penggerebekan ini dilakukan atas aduan pasien akan adanya praktik dokter asing. Manager Duty Hotel Kartika Chandra Sutarto mengatakan bahwa klinik ini sudah beroperasi selama tujuh tahun.
"Awalnya yang kita tahu dokternya dari kita (Indonesia) semua," kata Manager Duty Hotel Kartika Chandra Sutarto, di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (9/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sepertinya yang di lantai tiga ini dikosongkan dulu sampai keluarnya izin dari yang berwajib," ungkap Sutarto.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Koesmedi mengatakan pihak manajemen klinik akan ditanya alasannya mempekerjakan ahli ortopedi negara asing. Ia menyebut sesuai perintah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ingin agar klinik yang tidak memiliki izin dan memperkerjakan dokter asing langsung ditutup.
"Oh iya terancam (ditutup). Pak Gubernur maunya begitu. Izinnya tidak ilegal, tapi karena perjanjiannya di situ tidak boleh memperkerjakan dokter asing, jadi illegal enggak tuh?" kata Koesmedi.
Menurut Koesmedi, Ahok tak ingin klinik bermasalah hanya kena teguran. Biasanya mereka tak akan jera bila hanya diberi sanksi teguran ataupun peringatan.
"Kalau Pak Gubernur maunya langsung ditutup. Kalau kita mau pakai peringatan 1,2, enggak bakal selesai. Saya akan memberikan rekomendasi kepada PTSP karena yang memperhatikan izinnya PTSP," ungkap Koesmedi.
Selanjutnya Koesmedi akan memberikan izin kepada klinik tersebut untuk kembali beroperasi apabila masalah ahli ortopedi asing telah selesai.
"Kita memberikan izin tempatya untuk beroperasi kalau tempatnya itu, kalau orangnya sudah legal (hanya pekerja Indonesia). Kalau orangnya tidak legal, maka kita tidak akan berikan izinnya," tandas Koesmedi. (bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini