Saat penggerebekan berlangsung, pihak imigrasi menemukan empat pekerja klinik yang terdiri dari satu staff public relation dan tiga ahli ortophedi yang tidak diketahui warga negaranya. Ketika ditanya, mereka tidak dapat menunjukan paspornya.
"Ada empat warga negara asing yang mengaku sebagai warga negara Indonesia. Mereka akan kita amankan untuk kemudian kita periksa di kantor imigrasi," kata Kasi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Dadang Munandar, di Hotel Kartika Chandra Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, (9/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami membawa mereka karena mereka tidak dapat menunjukkan identitasnya (paspor)," imbuh Dadang.
Pihak imigrasi belum dapat memastikan apakah tenaga kerja asing itu berasal dari negara apa. Namun, salah satu ahli ortopedi yang diamankan Dr Wong Chung Chek bekerja sebagai konsultan kesehatan di Kuching Specialist Hospital sebagai konsultan ortophedi dan bedah tulang.
Sementara itu berdasarkan pengakuan Dr Wong, pihak imigrasi belum bisa memastikan apakah pekerja asing itu adalah warga Malaysia. "Kita belum bisa membuktikan karena mereka tidak bisa menunjukkan paspornya," kata Dadang.
Ikatan Dokter Indonesia Marsis sebelumnya berkata dokter asing yang diperbolehkan bekerja di Indonesia hanya sebatas melakukan riset, relawan bencana alam nasional, dan pengembangan teknologi pengobatan. Ternyata Dr Wong ini tidak ada di dalam syarat dokter asing yang boleh bekerja di Indonesia sehingga bisa disebut melakukan praktik gelap.
"(Kalau nanti terbukti menyalahi) akan dideportasi atau kemungkinan pro justicia," kata Dadang. (bag/bag)











































