2 Dokter Asing yang Digerebek di Hotel Kartika Chandra Tak Miliki Paspor

2 Dokter Asing yang Digerebek di Hotel Kartika Chandra Tak Miliki Paspor

Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 09 Jan 2016 18:54 WIB
2 Dokter Asing yang Digerebek di Hotel Kartika Chandra Tak Miliki Paspor
Polisi dan Dinkes DKI saat menggerebek. Foto: Yulida Medistiara/detikcom
Jakarta - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menggerebek Klinik Medika Plaza di Hotel Kartika Chandra. Dua ahli ortopedi yang diduga asal Malaysia itu tidak memiliki paspor saat digerebek.

Saat penggerebekan berlangsung, pihak imigrasi menemukan empat pekerja klinik yang terdiri dari satu staff public relation dan tiga ahli ortophedi yang tidak diketahui warga negaranya. Ketika ditanya, mereka tidak dapat menunjukan paspornya.

"Ada empat warga negara asing yang mengaku sebagai warga negara Indonesia. Mereka akan kita amankan untuk kemudian kita periksa di kantor imigrasi," kata Kasi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Dadang Munandar, di Hotel Kartika Chandra Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, (9/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat orang itu akan diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak imigrasi. Ia belum dapat memastikan hasil sementara yang didapat dari keterangan yang diterima sore tadi, tapi tenaga asing itu diamankan imigrasi karena tidak mampu memperlihatkan paspor.

"Kami membawa mereka karena mereka tidak dapat menunjukkan identitasnya (paspor)," imbuh Dadang.

Pihak imigrasi belum dapat memastikan apakah tenaga kerja asing itu berasal dari negara apa. Namun, salah satu ahli ortopedi yang diamankan Dr Wong Chung Chek bekerja sebagai konsultan kesehatan di Kuching Specialist Hospital sebagai konsultan ortophedi dan bedah tulang.

Sementara itu berdasarkan pengakuan Dr Wong, pihak imigrasi belum bisa memastikan apakah pekerja asing itu adalah warga Malaysia. "Kita belum bisa membuktikan karena mereka tidak bisa menunjukkan paspornya," kata Dadang.

Ikatan Dokter Indonesia Marsis sebelumnya berkata dokter asing yang diperbolehkan bekerja di Indonesia hanya sebatas melakukan riset, relawan bencana alam nasional, dan pengembangan teknologi pengobatan. Ternyata Dr Wong ini tidak ada di dalam syarat dokter asing yang boleh bekerja di Indonesia sehingga bisa disebut melakukan praktik gelap.

"(Kalau nanti terbukti menyalahi) akan dideportasi atau kemungkinan pro justicia," kata Dadang. (bag/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads