"Bisa SIM dan STNK (yang diblokir)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, dalam rilisnya, Sabtu (9/1/2016).
Menurut Budiyanto, ada 385.768 berkas tilang yang sudah mendapatkan vonis dan belum diambil pada tahun 2014. Sementara pada 2015 ada 505.764 berkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiyanto menambahkan, permasalahan tersebut berpeluang bagi yang belum menyelesaikan kewajiban hukum untuk melakukan pelanggaran hukum baru dengan modus membuat laporan palsu untuk memproses STNK dan SIM baru, dengan alasan hilang. Karenanya untuk menghindari hal tersebut akan dilakukan pemblokiran.
(nwy/try)











































