Akbar mengatakan, konflik antar kubu di Golkar harus segera diselesaikan. "Konflik ini harus diselesaikan sesuai aturan yang ada di dalam organisasi, termasuk juga undang-undang partai politik. Karena pada saat ini institusi Golkar legal standingnya tidak ada yang sah," kata Akbar Tandjung saat ditemui usai menghadiri acara pernikahan anak Eks Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin di Gedung Menara 165, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (9/1/2016).
Untuk itu, lanjut tokoh senior Golkar ini, perlu dicari solusi yang cepat dan tepat. Terlebih dalam waktu dekat banyak agenda politik yang akan dihadapi Golkar, seperti pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar juga mengatakan, Pilkada Serentak 2015 kemarin merupakan sejarah buruk bagi Golkar. Dari sekitar 260 Pilkada Serentak 2015, Golkar hanya mengusung di 116 daerah. "Tapi menangnya hanya di 49 daerah. Dan ini akan turun lagi kalau kita enggak segera lakukan konsolidasi, Golkar enggak terdaftar," katanya.
"Kami melihat karena partai dalam keadaan terancam kita bisa mengadakan munas bersama, bisa juga Munaslub. Tapi itu membutuhkan persetujuan DPD-DPD 1," tambah Akbar.
(jor/fjp)











































