"Pelajar yang diamakan DEP dengan barang bukti sebilah golok, LDP, AP, Fs dan ANH," ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto, Sabtu (9/1/2016).
Para pelajar dari dua sekolah saling serang pada sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu (9/1). Mereka menggunakan senjata tajam dan petasan. Polisi dan warga berhasil membubarkan tawuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut pengakuan pelajar yang diamankan, bahwa awal mula tawuran pelajar dari SMA 90 inisial F diejek oleh pelajar SMAN 63. Selanjutnya mereka tidak terima, lalu anak-anak SMA 90 menyerang anak-anak SMA 63. Barang bukti golok babi yang diamankan milik Fr dari SMA 90
yang kabur belum tertangkap," terang Kompol Afroni.
Afroni memastikan proses hukum akan dilanjutkan terhadap pelajar yang terlibat tawuran dan membawa senjata tajam. "Perlu dilakukan proses hukum lebih lanjut untuk membuat mereka jera," tegas dia.
Menurutnya, polisi sudah melakukan upaya pencegahan tawuran salah satunya dengan kehadiran polisi di upacara sekolah. "Pelajar yang terlibat pidana akan diproses sesuai kadar hukumnya, walau anak sekolah tetap diperhatikan hak-haknya yang di bawah umur sesuai aturan UU yang mengatur tentang anak," ujar Afroni. (fdn/trw)










































