Penarikan gugatan tersebut ada yang dilakukan di sidang hari pertama, dan ada pula yang di hari kedua. Di hari pertama, 7 Januari 2016, dua gugatan yang ditarik yaitu sengketa pilkada Kabupaten Pesisir Barat (Lampung) dan Kabupaten Toba Samosir (Sumatera Utara).
"Kedua (gugatan) yaitu Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Toba Samosir. Mereka memutuskan mencabut permohonannya sebelum sidang," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditandatangan pasangan calon bupati (Boven Digoel) di atas materai. Kami nyatakan dicabut," ujar Arief, dalam persidangan, Jumat (8/1).
Kala itu sedianya gugatan pasangan bupati dan wakil bupati Yesaya Merasi dan Paulinus Wanggimop disidangkan bersama dengan gugatan pilkada Kabupaten Boven Digoel lain yang dilayangkan pasangan Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba. Namun urung digelar karena permohonan telah ditarik kembali.
"(Kabupaten) Kotabaru ada surat permohonan penarikan, dari Prinsipal dan dari Kuasa Hukumnya," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, saat dikonfirmasi terpisah, Jumat (8/1).
"Soal alasan atau motivasi penarikan, kita tidak tahu... tanyakan pada pemohon ybs, sepanjang ada surat resminya, MK proses....," jelasnya.
Total gugatan yang teregistrasi di MK mencapai 147 perkara. Hingga dua hari pelaksanaannya mulai Kamis (7/1) kemarin, telah digelar sidang sebanyak kira-kira 100 perkara. (rna/fdn)











































