Dalam sidang pendahuluan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (8/1/2016), Benny-David menilai telah terjadi penghalang-halangan orang untuk memilih semasa periode pemilihan. Selain itu ditemukan adanya pemilih di bawah umur.
"Banyak pelanggaran penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh termohon (KPU Provinsi Sulawesi Utara) dalam penyelenggaraan pemilukada di Provinsi Sulawesi Utara. Tentang adanya upaya penghilangan hak pilih secara sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan termohon," tutur kuasa hukum Benny-David, Bambang Sunaryo saat membacakan gugatan di persidangan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilkada Gubernur Sulawesi Utara diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut satu Olly Dondokambey dan Steven Kandouw, nomor urut dua ada Maya Rumantir dan Glenny Kairupan, dan pasangan Benny J Mamoto dan David Bobihoe sebagai paslon nomor urut tiga.
Berdasarkan perhitungan KPU Provinsi Sulut, pasangan Olly-Steven unggul dibanding dua pasangan lain. Olly-Steven yang didukung Partai Nasdem, PAN, PPP, dan itu mengantongi suara hingga 52,27 persen, Maya-Glenny mengantongi 18,05 persen suara, dan Benny-David mengantongi 29,68 suara.
(rna/fdn)











































